Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan dari Masyarakat
PENJELASAN
KAPOLRI SOAL TERBITNYA TELEGRAM LARANGAN MEDIA
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor
ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan
tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan
menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Dalam press release, Sigit menjelaskan, niat
dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar
jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak
sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh sebab
itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak
tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan
saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan
media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong
anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan," kata Sigit
dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sigit
menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh
masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi
dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik
dan profesional.
"Karena
semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan
oknum yang arogan, merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat
arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil dilapangan, jangan suka pamer
tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat
anggota tampil arogan dalamm siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar
diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun
humanis," papar Sigit.
Sigit
menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan
perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi
dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan.
Namun,
menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari
personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.
"Jadi
dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk
memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga
tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak
boleh merekam atau menhambil gambar anggota yang arogan atau melakukan
pelanggaran," ujar Sigit.
Sigit
menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan
kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai
salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
Dengan
kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh
masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
"Karena
kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki
kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk
mencabut STR tersebut," ucap Sigit.
"Dan
sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat
ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari
teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi
lebih baik," kata Sigit mengakhiri. (ida/rls)
Comments