Berita Hangat

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Siapkan Uang Layak Edar

Sebesar Rp4,4 Triliun pada Periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 H

Serta Tetap Mendorong Masyarakat untuk Transaksi Nontunai

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Memasuki bulan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia   (KPw BI) Provinsi Lampung membantu sejumlah langkah antisipasi kebutuhan uang tunai masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri dengan melakukan koordinasi dan mengajak perbankan untuk bersama-sama kebutuhan Uang Layak Edar (ULE). Perbankan komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang kartal dan pecahan setiap saat dan dalam nominal apapun.

KPw BI Provinsi Lampung telah mempersiapkan ULE untuk periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 H sebesar Rp4,4 Triliun. Perkiraan kebutuhan ULE masyarakat Provinsi Lampung selama periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 H adalah sebesar Rp2,74 Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 2% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp2,68 Triliun. Apabila dibutuhkan lebih besar dapat segera dipenuhi dari Kantor Pusat Bank Indonesia.

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan himbauan untuk menjaga jarak (jarak fisik) dalam memitigasi penyebaran COVID-19, pada tahun ini KPw BI Provinsi Lampung tidak menyediakan layanan penukaran uang langsung kepada masyarakat di berbagai lokasi keramaian umum. KPw BI Provinsi Lampung membuka layanan Kas Keliling grosir yang memberi kesempatan bagi instansi / lembaga untuk mengajukan penukaran uang secara grosir. Sementara, layanan penukaran uang kepada masyarakat juga akan disediakan oleh kantor-kantor bank di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam setiap kegiatan layanan penukaran uang di kantor bank termasuk penarikan / penyetoran uang melalui mesin otomasi kas (ATM / CDM / CRM), perbankan tetap menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah, melalui penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan jarak fisik.

Guna menjaga kelancaran dan membantu kegiatan perekonomian masyarakat di tengah upaya penanggulangan penanggulangan pandemi COVID-19 khususnya pada periode Ramadhan / Idul Fitri 1442 H, secara nasional Bank Indonesia mengambil langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu:

Menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, atau QRIS (QR Code Indonesian Standard);

Menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran dan pelayanan uang Rupiah, antara lain melalui implementasi operasi split.

Menyediakan ULE dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 H secara grosir.

Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos Pemerintah, seperti PKH, BLT, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Sehubungan dengan Siaran Pers Bank Indonesia tanggal 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki banyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan menerapkan syarat 1 KTP untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan sebelumnya melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id). UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ida / rls)

Comments