Tentang Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Usaha Remaja Mandiri (URM)
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Subdit III Ditreskrimsus
Polda Lampung Sedang Melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami
- Sribawono - Sp. Sribawono T.A. 2018-2019 Yang Dikerjakan Oleh Pt. Usaha
Remaja Mandiri (URM).
Pada
Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Tersebut Dilaksanakan Tidak Sesuai
Ketentuan Yang Telah Ditetapkan Dalam Kontrak Yang Mengakibatkan Terjadinya
Dugaan Kerugian Keuangan Negara.
1.
Penyelidikan
Penyelidikan
Dimulai Tanggal 6 Oktober 2020, Ditemukan Indikator Kuat Adanya Pekerjaan Yang
Tidak Sesuai Ketentuan, Penyelidikan Memakan Waktu Sekira 4 Bulan Kemudian
Selanjutnya Dilakukan Penyidikan Dengan Diterbitkan 2 Laporan Polisi.
2. Penyidikan
Penyidikan
Dilakukan Dimulai Tanggal 26 Februari 2021 Dengan 2 Laporan Polisi Yaitu :
A) Laporan Polisi Nomor. 347, Tanggal 26
Februari 2021.
B) Laporan
Polisi Nomor. 348, Tanggal 26 Februari 2021.
Sebulan Kemudian,
Penyidikan Berkembang Dan Melahirkan 2
Laporan
Polisi Baru Yaitu :
A) Laporan
Polisi Nomor. 490, Tanggal 23 Maret 2021
B) Laporan
Polisi Nomor. 491, Tanggal 23 Maret 2021
3.
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
A) Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp) Terhadap 4
Laporan
Polisi Tersebut Telah Diberitahukan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri
C.Q. Kabareskrim Polri Dan Kpk Ri Pada Tanggal 26 Februari 2021 Dan Tanggal 23
Maret 2021, Kemudian Ditembuskan Ke Terlapor.
B) Untuk
Kasus Ini Bukan Hanya Dimonitor Di Lingkungan Polri
Tetapi Juga
Di Instansi Kejaksaan Dan Kpk;
C) Bentuk
Monitoring Kasus Tersebut Kpk Ri Pada Tanggal 22 April
2021 Akan
Datang Ke Polda Lampung Untuk Koordinasi Dan
Supervisi.
4. Jumlah
Pemeriksaan
A) Saksi Yang
Telah Diperiksa Sebanyak 54 Orang Yang Terdiri Dari
Berbagai
Pihak Terkait
B) Jumlah
Ahli Yang Telah Dimintai Keterangan Yaitu :
- Ahli Teknik
Konstruksi Dari Politenik Negeri Bandung
- Ahli Hukum
Pidana Dari Ui
- Ahli
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lkpp).
5.
Penggeledahan
A)
Penggeledahan Di Kantor Pt. Usaha Remaja Mandiri (Urm).
- Ruang Kerja
Komisaris.
- Ruang Kerja
Direktur.
- Ruang
Dokumen.
- Ruang Staf
/ Karyawan.
B) Kantor
Atau Tempat Lain Yang Diperkirakan Terdapat Bukti
(Dilakukan Tergantung
Perkembangan Pada Saat Penyidikan).
6. Barang
Bukti Yang Disita
A) Dokumen
Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yang Berkaitan Dengan
Pekerjaan
Tersebut.,
B) Central
Processing Unit (Cpu).
C) Flash
Disk.
D) 3 Buah Cap
Stempel Milik Perusahaan Orang Lain Yang Ditemukan
Di Kantor Pt.
Usaha Remanja Mandiri (Urm).
E) Uang Tunai
Senilai 10 Milyar Rupiah.
Penyitaan
Terhadap Barang Bukti Yang Lain, Kemungkinan Akan
Dilakukan
Sejauh Berkaitan Dengan Korupsi Yang Terjadi, Misal
Seperti
Barang Bergerak Atau Tidak Bergerak.
7. Uang Tunai
Sebesar 10 Milyar
A) Tahapan
Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara :
- Penitipan/
Pengembalian Kerugian Negara Tahap I Sebesar 3
Milyar Rupiah
Tanggal 6 April 2021.
- Penitipan/
Pengembalian Kerugian Negara Tahap Ii Sebesar 3
Milyar Rupiah
Tanggal 7 April 2021.
- Penitipan/
Pengembalian Kerugian Negara Tahap Iii Sebesar 3
Milyar Rupiah
Tanggal 8 April 2021.
- Penitipan/
Pengembalian Kerugian Negara Tahap Iv Sebesar 1
Milyar Rupiah
Tanggal 8 April 2021.
Total
Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Rp. 10
Milyar
Rupiah.
B) Penjelasan
Tentang Penitipan/Pengembalian Kerugian Negara
-
Penitipan/Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Merupakan Peran Penyidik.
-
Penitipan/Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang
Dilakukan
Pimpinan Pt. Usaha Remaja Mandiri (Urm) Merupakan Salah Satu Bentuk Kesadaran
Aktif.
- Apabila
Terdapat Kekurangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Maka Perusahaan
Berkewajiban Memenuhinya, Sebaliknya Apabila Terdapat Kelebihan Pengembalian,
Maka Akan Dikembalikan Kepada Pimpinan
Perusahaan.
-
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tersebut Akan Menjadi Pertimbangan Hukum
Dipersidangan.
-
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus
Pidana
Terhadap Para Pelaku.
8. Jumlah
Kerugian Keuangan Negara
A) Stimasi Penyidik
Sekitar 60-65 Milyar Rupiah.
B) Estimasi
Tersebut Bukan Suatu Angka Yang Pasti, Namun Harus Didasarkan Jumlah Kerugian
Keuangan Negara Yg Real, Dan Penghitungannya Masih Dalam Proses Di Bpk Ri.
C) Sumber
Penghitungan Bpk Ri Ialah Dari Data Yang Telah Di Himpun Penyidik Dan Hasil
Pemeriksaan Laboratoris Dari Politeknik Negeri Bandung
9. Penetapan
Tersangka
A) Penyidik
Dalam Tempo Yang Tidak Terlalu Lama Akan Menetapkan Tersangka Melalui Mekanisme
Gelar Perkara (Sebaiknya Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara Dari Bpk
Ri).
B) Jumlah Tersangka Bisa Lebih 4 Orang Tergantung Sejauh Mana Peranan Seseorang Tersebut Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yang Diketahui Dari Fakta Dan Bukti Yang Ditemukan.
10. Penetapan Tersangka
A) Dalam Perkara Ini Penyidik ??Menerapkan Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu.
Ri No. 31 Tahun 1999 Yang Telah Dirubah Dengan Uu. Ri No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kuhpidana.
- Unsur Pasal 2 (1): Setiap Orang, Secara Melawan Hukum,
Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Suatu Korporasi,
Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Ancaman Hukuman: Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur
Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan
Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit
200.000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.
1.000.000.000, - (Satu Miliar Rupiah).
- Unsur Pasal 3: Setiap Orang, Dengan Tujuan
Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu
Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau
Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan,
Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Ancaman Hukuman: Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur
Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan
Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit
50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah).
B) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana Yaitu: Orang Yang melakukan
(Pleger), Orang Yang Menyuruh melakukan (Doen Pleger / Manus
Domina) Atau Orang Turut melakukan Perbuatan Itu (Medeplege). (ida / rls)
Comments