Berita Hangat

Tentang Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Usaha Remaja Mandiri (URM)

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung Sedang Melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono T.A. 2018-2019 Yang Dikerjakan Oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri (URM).

Pada Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Tersebut Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan Yang Telah Ditetapkan Dalam Kontrak Yang Mengakibatkan Terjadinya Dugaan Kerugian Keuangan Negara.

1. Penyelidikan

Penyelidikan Dimulai Tanggal 6 Oktober 2020, Ditemukan Indikator Kuat Adanya Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Ketentuan, Penyelidikan Memakan Waktu Sekira 4 Bulan Kemudian Selanjutnya Dilakukan Penyidikan Dengan Diterbitkan 2 Laporan Polisi.

 2. Penyidikan

Penyidikan Dilakukan Dimulai Tanggal 26 Februari 2021 Dengan 2 Laporan Polisi Yaitu :

 A) Laporan Polisi Nomor. 347, Tanggal 26 Februari 2021.

B) Laporan Polisi Nomor. 348, Tanggal 26 Februari 2021.

Sebulan Kemudian, Penyidikan Berkembang Dan Melahirkan 2

Laporan Polisi Baru Yaitu :

A) Laporan Polisi Nomor. 490, Tanggal 23 Maret 2021

B) Laporan Polisi Nomor. 491, Tanggal 23 Maret 2021

 

3. Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

A) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp) Terhadap 4

Laporan Polisi Tersebut Telah Diberitahukan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri C.Q. Kabareskrim Polri Dan Kpk Ri Pada Tanggal 26 Februari 2021 Dan Tanggal 23 Maret 2021, Kemudian Ditembuskan Ke Terlapor.

B) Untuk Kasus Ini Bukan Hanya Dimonitor Di Lingkungan Polri

Tetapi Juga Di Instansi Kejaksaan Dan Kpk;

C) Bentuk Monitoring Kasus Tersebut Kpk Ri Pada Tanggal 22 April

2021 Akan Datang Ke Polda Lampung Untuk Koordinasi Dan

Supervisi.

4. Jumlah Pemeriksaan

A) Saksi Yang Telah Diperiksa Sebanyak 54 Orang Yang Terdiri Dari

Berbagai Pihak Terkait

B) Jumlah Ahli Yang Telah Dimintai Keterangan Yaitu :

- Ahli Teknik Konstruksi Dari Politenik Negeri Bandung

- Ahli Hukum Pidana Dari Ui

- Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(Lkpp).

 

5. Penggeledahan

A) Penggeledahan Di Kantor Pt. Usaha Remaja Mandiri (Urm).

- Ruang Kerja Komisaris.

- Ruang Kerja Direktur.

- Ruang Dokumen.

- Ruang Staf / Karyawan.

B) Kantor Atau Tempat Lain Yang Diperkirakan Terdapat Bukti

(Dilakukan Tergantung Perkembangan Pada Saat Penyidikan).

 

6. Barang Bukti Yang Disita

 

A) Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yang Berkaitan Dengan

Pekerjaan Tersebut.,

B) Central Processing Unit (Cpu).

C) Flash Disk.

D) 3 Buah Cap Stempel Milik Perusahaan Orang Lain Yang Ditemukan

Di Kantor Pt. Usaha Remanja Mandiri (Urm).

E) Uang Tunai Senilai 10 Milyar Rupiah.

Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Lain, Kemungkinan Akan

Dilakukan Sejauh Berkaitan Dengan Korupsi Yang Terjadi, Misal

Seperti Barang Bergerak Atau Tidak Bergerak.

7. Uang Tunai Sebesar 10 Milyar

A) Tahapan Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara :

- Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Tahap I Sebesar 3

Milyar Rupiah Tanggal 6 April 2021.

- Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Tahap Ii Sebesar 3

Milyar Rupiah Tanggal 7 April 2021.

- Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Tahap Iii Sebesar 3

Milyar Rupiah Tanggal 8 April 2021.

- Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Tahap Iv Sebesar 1

Milyar Rupiah Tanggal 8 April 2021.

Total Penitipan/ Pengembalian Kerugian Negara Rp. 10

Milyar Rupiah.

B) Penjelasan Tentang Penitipan/Pengembalian Kerugian Negara

- Penitipan/Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Merupakan Peran Penyidik.

- Penitipan/Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang

Dilakukan Pimpinan Pt. Usaha Remaja Mandiri (Urm) Merupakan Salah Satu Bentuk Kesadaran Aktif.

- Apabila Terdapat Kekurangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Maka Perusahaan Berkewajiban Memenuhinya, Sebaliknya Apabila Terdapat Kelebihan Pengembalian, Maka Akan Dikembalikan Kepada Pimpinan

Perusahaan.

- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tersebut Akan Menjadi Pertimbangan Hukum Dipersidangan.

- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus

Pidana Terhadap Para Pelaku.

 

8. Jumlah Kerugian Keuangan Negara

A) Stimasi Penyidik Sekitar 60-65 Milyar Rupiah.

B) Estimasi Tersebut Bukan Suatu Angka Yang Pasti, Namun Harus Didasarkan Jumlah Kerugian Keuangan Negara Yg Real, Dan Penghitungannya Masih Dalam Proses Di Bpk Ri.

C) Sumber Penghitungan Bpk Ri Ialah Dari Data Yang Telah Di Himpun Penyidik Dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Dari Politeknik Negeri Bandung

 

9. Penetapan Tersangka

A) Penyidik Dalam Tempo Yang Tidak Terlalu Lama Akan Menetapkan Tersangka Melalui Mekanisme Gelar Perkara (Sebaiknya Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara Dari Bpk Ri).

B) Jumlah Tersangka Bisa Lebih 4 Orang Tergantung Sejauh Mana Peranan Seseorang Tersebut Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yang Diketahui Dari Fakta Dan Bukti Yang Ditemukan.

 

10. Penetapan Tersangka

A) Dalam Perkara Ini Penyidik ??Menerapkan Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu.

Ri No. 31 Tahun 1999 Yang Telah Dirubah Dengan Uu. Ri No. 20

Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo

Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kuhpidana.

- Unsur Pasal 2 (1): Setiap Orang, Secara Melawan Hukum,

Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Suatu Korporasi,

Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;

Ancaman Hukuman: Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur

Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan

Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit

200.000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.

1.000.000.000, - (Satu Miliar Rupiah).

- Unsur Pasal 3: Setiap Orang, Dengan Tujuan

Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu

Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau

Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan,

Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.

Ancaman Hukuman: Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur

Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan

Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit

50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah).

B) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana Yaitu: Orang Yang melakukan

(Pleger), Orang Yang Menyuruh melakukan (Doen Pleger / Manus

Domina) Atau Orang Turut melakukan Perbuatan Itu (Medeplege). (ida / rls)

Comments