Sekdaprov Fahrizal Minta Disnakerprov Sosialisasikan SE Menaker Soal THR ke Dinasker Kabupaten/Kota
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima audiensi buruh dari
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Abung Balai Keratun,
Senin (12/4/21).
Pada
kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan tentang adanya surat edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di
perusahaan.
"Terkait
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2021 telah diatur dalam surat edaran
Menteri Ketenagakerjaan," ujar Fahrizal.
Sekdaprov
Fahrizal juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi
Lampung Agus Nompitu yang juga hadir dalam kesempatan yang sama untuk
menindaklanjuti surat edaran tersebut ke Dinasker Kabupaten/Kota serta
perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.
"Sosialisasikan
perihal THR kepada seluruh pelaku kepentingan," ujarnya.
Sedangkan
terkait UMSK 2021, Sekdaprov Fahrizal mengarahkan untuk melakukan pemantauan
dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota.
Dalam
audiensi ini FSPMI menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemprov Lampung agar
dapat disampaikan kepada Makhkamah Konstitusi (MK), Presiden RI, dan DPR RI.
Salah satu
pernyataan sikap itu adalah terkait pembayaran THR secara penuh tanpa mencicil,
dan tetap diberlakukan dan dinaikkannya UMSK 2021. (ida/adpim)
Comments