Perkelahian Remaja Mengakibatkan Meninggal Dunia Pelaku Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
OTENTIK (LAMPUNGTENGAH) – Perkelahian antara
dua pria berinisial RS dengan DW yang masih ada ikatan keluarga terjadi di
wilayah Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, akibat kejadian tersebut salah
satu diantaranya RS yang masih dibawah umur diketahui meninggal dunia, Senin
(12/4/2021).
Menurut
keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd mewakili Kapolres Lampung
Tengah Akbp Popon Ardianto Sunggoro,
S.IK., S.H mengatakan Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil
mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia
dirumahnya di wilayah Kec.Terusan Nunyai kemudian mengamankannya ke Polsek
Tulang Bawang Tengah demi keamanan pelaku kemudian selanjutnya dibawa ke Polsek
Terusan Nunyai.
“ Pelaku DW
(18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah
Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah Perbatasan dengan Kab. Tulang Bawang dan
Berhasil kita amankan dengan di back up oleh Anggota Polsek Tulang Bawang
Tengah “ kata Santoso.
Kejadian
bermula pada saat korban dan pelaku saling ejek dan saling adu mulut lewat
Handphone sehingga Pelaku merasa tersinggung dan langsung Mendatangi korban
yang sedang duduk di rumah pacar nya tidak jauh dengan rumah bibi mereka
kemudian pelaku langsung memukul kepala
korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga
terjatuh.
Tak berhenti
sampai disitu selanjutnya korban berdiri sambil berkata dengan pelaku “ kalau mau berantem jangan dirumah orang,
tapi dirumah saja “ kemudian korban bersama pelaku berjalan menuju rumah nya. Sesampainya di depan rumah , pelaku kembali memukul
kepala korban berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan di ruang tamu pelaku kembali memukul korban
hingga terjatuh setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga
korban tidak sadarkan diri “ Jelas Santoso.
Karena panik
pelaku menggotong korban kedalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupu
nya yang lain berinisial A,R,J Untuk membawa korban ke puskesmas Mulyo Asri dan
pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia “ Tambahnya.
“Guna
Mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku DW (18) kami jerat dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014
tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan Ancaman Paling
Lama 15 tahun Penjara,” pungkasnya. (ida/swp)
Comments