Paket Datang Polisi Datang Menangkapnya dari Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNGTENGAH) – Setelah Mendapatkan
Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku ini sering mendapatkan Paket dan sering
terjadi transaksi Narkoba dirumahnya sehingga Satuan Reserse Narkoba Polres
Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dengan menurunkan Personilnya.
Dengan
Melakukan Penyeledikan Pelaku Berinisial AU Als Umar, (39) Warga Jl.Mangga 1 Rt
12 Rw 05 Lingkungan 3 Kel Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah,
mendapatkan Paket dari situs Online Versus yang beralamatkan di Amsterdam
Belanda, Dengan cara pembayaran melalui aplikasi LUNO, yang sebelumnya pelaku
sudah deposit ke rekening aplikasi LUNO dan mengkonfersi ke BITCOIN.
Dengan
diterimanya Paket tersebut datang juga Anggota dari Satuan Reserse Narkoba
Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Dwi Yofi Atma
Wirabrata, S,Ik, dan langsung menangkap dan menggeledah isi Paket tersebut,
Selasa (13/04/2021), sekira pukul 12.30 WIB.
Kemudian
Paket 1 (Satu) buah plastik bening bertuliskan Pos Indonesia berlogo burung
merpati dan 1 (Satu) buah amplop besar warna putih bertuliskan Abdullah Umar
Jalan Mangga 1 Rt/Rw 12/05 Lingkungan 3 (Belakang Pegadaian Yukum Jaya)
Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah dan dibuka berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening
ukuran besar berisi serbuk warna coklat diduga narkotika jenis extacy berat
beserta bungkus 104.67 Gram, kata Yofi.
Selanjutnya
Pelaku AU Als Umar berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba
Polres Lampung Tengah guna penyelidikan leboh lanjut.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AU Als Umar kita dijerat dengan Pasal
114 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di jual, menjual,
membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20
Tahun Penjara atau hukuman Mati, pungkasnya. (ida/swp)
Comments