Pesan Baja Ringan dan Sudah Dipasang Namun Tak Kunjung Dibayar Pelaku Ditangkap Polsek Kalirejo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Reskrim
Polsek Kalirejo Bersama Anggotanya menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Baja Ringan berinisial S Als Marnok (46) warga Kamp. Purwosari Kec. Padang
Ratu Kab. Lampung Tengah, Rabu
(14/4/2021).
Kapolsek
Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan
oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya
Kamp. Purwosari Kec. Padang Ratu Kab.
Lampung Tengah.
“ Ya, Pelaku
kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Edi Wahyudi (36) warga Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab.
Lampung Tengah “ Kata Edi.
Kronolis
kejadian pada hari Jum'at sekira tahun 2019 pelaku S Als Marnok (46) datang ke
rumah Utar di Kamp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah untuk memesan
baja ringan kemudian Sdra Utar menghubungi rekanya sdra Yudi dan terjadilah
kesepakan antara Sdra Yudi (korban) dengan pelaku dimana pelaku meminta agar
korban memasang atap baja ringan di Balai Kampung Purworejo Kec. Padang Ratu
dengan lebar 554 m “ Jelas Edi.
Karena Pelaku
tak kunjung membayar sementara atap baja ringan yang dipesan sudah terpasang di
Balai Kampung Purworejo sejak dua tahun lalu , akhirnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan jika di nilai dengan uang korban
mengalami kerugian kurang lebih Rp.88.640.000,- ( delapan puluh delapan juta
enam ratus ribu empat puluh ribu rupiah ),“ tambahnya.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku S Als Marnok (46) kami bawa ke Polsek
Kalirejo berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami
jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman
penjara selama 4 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (ida/swp)
Comments