Berita Hangat

Bupati Larang ASN dan Keluarga Pergi Ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

 

Larangan tertuang tersebut dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Ppemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

 

Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang berpindah ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

 

Dalam SE itu izin, jika ASN dalam keadaan udah harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

 

Jika telah melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*/syamsu)

Comments