Bupati Larang ASN dan Keluarga Pergi Ke Luar Daerah Saat Libur Imlek
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan
dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan
berlangsung pekan ini.
Larangan
tertuang tersebut dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun
2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi
Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Ppemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan
SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya
dilarang berpindah ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari
mendatang.
Dalam SE itu
izin, jika ASN dalam keadaan udah harus melakukan perjalanan ke luar daerah
pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Jika telah
melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN memperhatikan peta zonasi risiko
Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*/syamsu)
Comments