Ambil Burung di Rumah Korban, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Karena Sering
Kehilangan Burung berikut sangkarnya Korban mencari keberadaan pelaku, Setelah
Pelaku Menjual Sangkar burung Pelaku ditangkap Polsek Seputih banyak Pelaku
Berinisial VA Als Veri, (23) warga Kampung Setia Bumi Kec Seputih Banyak
Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya, Sabtu (17/04/2021).
Menurut
Keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Korban Isa Agus (33)
warga Kampung Sumber Baru Kec Seputih banyak Lampung Tengah, Hari Sabtu
(03/04/2021) Sekira jam 03.30 WIB.
Rumahnya
disatroni Pelaku dengan cara Pelaku Masuk rumah yang belum ada pintunya dan
mengambil burung Jalak Uren warna hitam Putih berikut sangkarnya Merk Ebot dan
membawa barang – barang lain dan
diketahui setelah korban pulang, bahwa burung berung Sangkarnya sudah tidak
ada, kata Tarmuji.
Selanjutnya
Korban mencari dengan cara menghubungi teman – temannya pengemar Burung untuk
membeli sangkar burung dengan ciri – ciri yang disebutkan Korban, dan
membuahkan hasil ada Pelaku VA Als Veri menjual sangkar burung susuai dengan
ciri – ciri yang disebutkan Korban.
Setelah
terjadi Transaksi datanglah Korban dengan Polisi Polsek Seputih Banyak dan
menangkap Pelaku VA Als Veri Berikut sangkar burung yang akan dijual, lanjut
Tarmuji.
Pelaku VA Als
Veri di bawa berikut barang buktinya Kepolsek Seputih Banyak, Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku VA Als Veri kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana
dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/swp)
Comments