Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Dokumen LKPj Kepala Daerah Tahun 2020
KEPADA
KETUA DPRD PROVINSI LAMPUNG MINGRUM GUMAY
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD
Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021).
Sebelumya,
naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut telah
disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021
tanggal 29 Maret 2021.
"Saya
sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas
dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Provinsi Lampung selama tahun 2020," ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga
menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.
"Mulai
dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan
pertanggungjawaban ini," katanya.
Arinal
menyebutkan penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan
ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu,
sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah
melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
"Dengan
berlandaskan kepada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD Provinsi
Lampung Tahun 2020," katanya. (ida/adpim)
Comments