Mengambil Tambang Kerbaunya, Pelaku Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH,) – Sudah menjadi
Target (DPO) Polsek Gunung Sugih Pelaku pencurian Hewan Ternak Kerbau, Pelaku Berinisial
JS Als Guteng warga Dusun 04 Tipo Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah,
ditangkap di rumahnya, Selasa (20/04/2021, Sekira Jam. 05.00 WIB.
Dipimpin
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Pande
Putu Yoga Mahendra,S.Tr.K bersama Anggota Polsek Gunung Sugih setelah melakukan
Penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku JS Als Guteng yang sudah menjadi
DPO kurang lebih 4 tahun menghilang.
Dalam
Melakukan Pencurian pelaku JS Als Guteng bersama Oky Als Gundul yang sudah
menjalani hukuman dan Korban Pencurian adalah Sdra Darto (48) alamat Dusun 03
Kamp. Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah.
Menurut
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah
Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Ketika Korban mengecek hewan ternak
miliknya yang diikat menggunakan tali tambang di Areal perkebunan sawit PTPN
VII Bekri Avdeling II Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah sudah tidak
ada lagi ( Raib ) kejadian Minggu (19/02/2017) sekira Jam 03.00 WIB.
Selanjutnya
Korban dibantu dengan warga sekitar melakukan pencarian mengikuti jejak dari
kaki kerbau tersebut sampai disebuah rumah milik Rusman di Desa Dusun 02 Desa
Gerning, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran terlihat dibelakang rumahnya terdapat
kandang hewan ternak, kemudian di lakukan pengintaian ternyata ketiga kerbau
milik korban ada di dalam kandang tersebut.
Kemudian
korban menghubungi pihak Kepolisian dan diamankan ketiga ekor hewan ternak
kerbau Milik Korban tersebut di Polsek Gunung Sugih bersama Pelaku Oky Als
Gundul yang sudah menjalani hukuman, kata Widodo.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku JS Als Guteng kita dijerat dengan
Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, Pungkasnya.
(ida/swp)
Comments