Kenalan Lewat Mensos Korban Disekap dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
Mendapatkan Informasi Personil Polsek Padang ratu melakukan Pengejaran terhadap
Pelaku dan Pelaku Berhasil ditangkap berinisial MS Als Merhan (28) warga Kampung
Gedung Sari Kec Anak Ratu Aji Lampung Tengah, Rabu (21/04/2021) sekira jam 13
.00 WIB.
Kapolsek
Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim Ipda Admar serta Anggota
Polsek Padang Ratu setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa didalam
Mobil Honda Freed B 2043 UBC warna Abu abu metalik ada seorang wanita yang
ketakutan yang sedang memperbaiki
mobilnya di bengkel Kampung Gedung Sari Kec Anak Ratu Aji Lampung Tengah.
Setelah
Informasi didapat Kami langsung berangkat dan melakukan Pengejaran terhadap
mobil tersebut dan dilakukan penjegatan di Dusun Tretek Kampung Gedung Ratu Kec
Anak Ratu Aji Lampung Tengah, ketika dihentikan pelaku berusaha melawan dan
dilakukan Tindakan tegas Terukur, kata Muslikh.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon
Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Korban Megawati (51) warga Jalan Swasembada
barat 09 RT 04 RW 013. kelurahan Kebun
Bawang Tanjung Priuk Kodya Jakarta Utara berkenalan lewat Facebook dengan
pelaku yang mengaku bernama Duha pada bulan Januari 2021.
Lewat
perkenalan tersebut Duha Mengaku sebagai Anggota Tni AU serta meminta tranfer
uang kurang lebih sudah Rp 17.000.000.- Pelaku kembali menghubungi korban
dengan alasan ibunya di Lampung sudah sakit dan meminta korban agar dapat
kelampung untuk membawa ibunya ke RS senin (19/04/2021), lanjutnya.
Selasa
(20/04/2021) korban berangkat dari
Jakarta menuju Lampung dengan mengendarai mobil honda freet sendirian, sekira
Jam 22.00 Wib, korban tiba di daerah kota bumi tempat yg di janjikan Pelaku
namun korban bertemu dengan Pelaku. saat itu korban bertanya kepada Pelaku kamu
siapa karena korban tidak kenal (sebab foto yang di mensos lain dengan muka
Pelaku) saat itu Pelaku menjawab bahwa Ia adalah keponakan Pelaku dan disuruh menjemputnya
dan Duha nya menunggu di rumah.
Kemudian
korban diajak Pelaku untuk berangkat kerumah Duha, namun ternyata Korban
diarahkan kekebun jagung didaerah Kampung Srimulyo Kec Anak ratu Aji Lampung
Tengah dan dikebun tersebut Korban tersebut kaki dan tangan korban di ikat mulut disumbat dan diperkosa oleh Pelaku,
korban juga diancam akan dibunuh bila
tidak mau memberi Pelaku uang Rp. 50.000.000, lalu Pelaku merampas Hp korban,
Dan menyuruh korban untuk memberitahu PIN HP nya Tetapi korban tidak mau memberi
tahu No. PIN HP nya sehingga Pelaku
marah dan memukuli korban.
Rabu
(21/04/2021) sekira jam 10.00 WIB. Ikatan korban baru dilepas Pelaku. Lalu
korban dibawa keluar dari kebun selanjutnya korban dibawa keatas mobil dan
dibawa mutar mutar sambil Pelaku tetap mengancam mau membunuh korban bila tidak
mau memberi uang Rp. 50.000.000 kepada
korban dan ada saksi yang melihat dan memberikan Informasi kepada Polisi, kata
Muslikh.
Selanjutnya
Pelaku MS Als Merhan berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa Mobil
Honda Freed B 2043 UBC warna Abu abu metalik milik korban dari tangan
Pelaku, Senjata tajam jenis pisau milik
Pelaku, 2 (dua) buah HP milik korban dari tangan pelaku berupa Samsung A7 dan OPPO A9 serta Tas
selempang warna cokelat milik pelaku.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MS Als Merhan dijerat dengan Pasal 365
KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378
KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara, Tegas Kompol
Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik.,
S.H. (ida/swp)
Comments