Kepercayaan Musnah Ketika Sepeda Motornya Dicabut, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Karena sudah kenal
dan percaya korban meminta tolong kepada pelaku, pelaku berinisial MN Als
Nasrul (43) Kampung Bandar sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Jum'at
(23/04/2021) dirumahnya.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon
Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Korban Anam Mudakir (44) Marga alamat Rt
07 Rw 04 Kampung Marga Jaya Kec Selagai Lingga Lampung Tengah datang kerumah
Pelaku meminta Tolong Karena sepengetahuan Korban Pelaku bekerja di salah satu
Leasing, bulan Februari 2020 sekira pukul 14. 30 WIB.
Dimana Korban
hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat pengeluaran tahun 2020 warna
merah-hitam, dan korban memberikan uang tunai senilai Rp.15.000.000,- dari
harga sepeda motor sebenarnya yaitu Rp.18.000.000,- kepada Pelaku yang mana menjadi perantara
korban untuk membeli sepeda motor Karena pada saat itu sepengetahuan korban,
Pelaku merupakan pegawai dari Salah satu leasing dan sisa kekurangannya pada
saat pemberian surat BPKB yang mana korban meminta Waktu 4 bulan. sekira 3
bulan.
Kemudian
korban mendapat telepon dari pihak FIF memberi informasi bahwasannya sepeda
motor milik korban tersebut berstatus kredit dan telat angsuran selama 3 bulan
berturut-turut. Sekira 5 hari kemudian datanglah seorang laki-laki mengaku dari
pihak leasing FIF dan menanyakan kepada korban bagaimana masalah sepeda motor
tersebut belum diangsur selama 3 bulan dan korban menjawab "Saya tidak
tahu yang Saya tahu saya membeli kendaraan tersebut dengan cash kepada
Nasrul". Sekira dua hari kemudian kendaraan tersebut disita oleh pihak
leasing FIF. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang
Rp.15.000.000,-
Atas Kejadian
tersebut Korban mengalami Kerugian dan Melaporkan kejadian tersebut Ke polsek
Padang Ratu, dan Pelaku MN Als Nasrul
dibawa ke Polsek Padang Ratu, kata Muslikh.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MN Als Nasrul kita dijerat dengan
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara
selama 4 Tahun Penjara, Tegasnya. (ida/swp)
Comments