Korupsi Proyek Jalan, Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT. Usaha Remaja Mandiri (PT. URM), gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta Jumlah warga atensi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ??Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung. Jumat (23/4/2021).
Gelar Perkara Khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan di hadiri beberapa gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik ??dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan.
Dari hasil Gelar Perkara khusus tersebut penetapan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan / atau ke-5 tersangka yaitu
1. BWU,
2. DIA,
3. BHW,
4. SHR,
5. RS.
Dari kelima orang tersangka tersebut, 2 orang warga luar Provinsi Lampung sedangkan 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.
Keputusan
tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari
peserta gelar perkara. Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka
tersebut yakni :
Pasal 2 atau
Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1)ke 1 KUHPidana yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan
denda paling sedikit 200 juta rupiah dan
paling banyak 1 miliar rupiah.
Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (ida / penmas)
Comments