Wabup Pringsewu Bina Aparatur Pekon Bumirejo
OTENTIK (PRINGSEWU) – Wakil Bupati Pringsewu
DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA memberikan pengarahan kepada aparatur
pemerintahan Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran di balai pekon setempat, Senin
(26/4/21).
Kegiatan
dalam rangka pembinaan pekon dengan pembatasan dan protokol kesehatan ini
dilaksanakan selepas apel pagi dimana wabup bertindak sebagai pembina apel.
Terkait apel,
Wabup Pringsewu didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi,
Camat Pagelaran Bahrudin, Kepala KUA Nasrudin, dan KUPT Puskesmas Bumiratu
berharap bisa dijadikan kebiasaan, karena ada hal positif yang didapat jika
sudah menjadi kebiasaan, diantaranya meningkatkan disiplin diri.
Menyambut
perayaan HUT RI, Fauzi juga mengharapkan setiap pekon bisa melaksanakan
kegiatan lomba, namun dengan tetap mematuhi serta memberlakukan protokol
kesehatan secara ketat. Beberapa lomba yang bisa digelar diantaranyal lomba
lingkungan antar RT. "Terdapatnya tanaman serai, juga bisa dijadikan
faktor penilaian, terlebih kalau bisa ditanam jenis serai wangi 01, karena
dengan tanaman serai, selain untuk pencegahan penyebaran DBD, juga bernilai
ekonomis", ujarnya.
Selain itu,
kata Fauzi, warga dihimbau agar memasang lampu penerangan jalan di depan rumah,
termasuk agar ada kentongan di setiap rumah.
Sementara
itu, Kadis PMP Eko Sumarmi, meminta kepala pekon dapat segera menyusun RPJMDes
dan RKPDes, paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, dan harus bersinergi
dengan visi dan misi kepala daerah serta RPJMD daerah.
Kaitan dengan Dana Desa, yang saat ini menjadi primadona bagi desa, ada peraturan pembinaan yang bisa digunakan dalam pengelolaannya. “Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional di antaranya adalah penanganan stunting dan smart village yang merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung, dimana diharapkan nantinya semua pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menerapkan dan menjadi desa pintar ", katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Pagelaran Nasrudin menyampaikan bahwa sesuai UU No. 16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0 ", jelasnya. (* / ida / anton)
Comments