Tidak Senang Diphoto, Marah Ambil Sepeda Motor Korban Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Anggota Polsek
Padang Ratu menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pelaku
Berinisial SK Als Son (42) Kampung Gunung Haji Kec Pubian Lampung Tengah, Sabtu
(24/04/2021) Sekira jam 14.30 WIB. Di Kampung Negri kepayungan Kec Pubian
Lampung Tengah.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon
Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Edi Hartoni (25) Kampung Sendang
Mukti Kec Sendang Agung Lampung Tengah, Memotret warung soto di Kampung Payung
Dadi Kec Pubian, didalam warung soto tersebut saat itu ada Pelaku SK Als Son dengan Untung, Rabu
(14/04/2021) sekira pukul 10. 30 WIB.
Pelaku SK Als
Son tersinggung karena difoto oleh Korban sehingga Pelaku marah lalu mencabut
senjata tajam jenis pisau garpu sambil menodong kearah badan korban, korban
disuruh pergi oleh pemilik warung soto supaya situasinya aman sehingga korban
pergi meninggalkan pelaku.
Namun sepeda
motor merk honda beat warna hitam No.Pol BE 4526 UM, ditinggal didepan warung,
setelah beberapa saat korban kembali lagi kewarung ternyata sepeda motornya
tidak ada lagi menurut keterangan saksi sepeda motor tersebut dibawa oleh
pelaku SK Als Son dan Untung.
Setelah
Menerima laporan Panit Reskrim bersama anggotanya Melakukan Penyelidikan
tentang Keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap Pelaku SK Als Son berikut
barang Bukti yang dipakai oleh Pelaku SK Als Son yaitu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha RX milik tersangka
SK Als Son, kata Muslikh.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku SK Als Son kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan akaman penjara selama 7 tahun penjara, serta untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran berikut barang bukti korban, tegasnya. (ida / swp)
Comments