Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Balai Keratun Lt III, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Senin, (26/04 / 2021)
Adapun Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor 131.18-1035 tahun 2021 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.18-252 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota pada Provinsi Lampung, Menteri Dalam Negeri memutuskan mengubah
lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri
nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota
Pada Provinsi Lampung, dengan menambahkan nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Pesisir Barat pada Provinsi Lampung untuk disahkan
pengangkatannya sesuai dengan Putusan Penetapan Mahkamah Konstitusi dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendagri Nomor
131.18-252 tahun 2021.
Dalam
sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Pemerintah Provinsi
Lampung mengucapkan selamat atas terpilih dan dilantiknya Agus Istiqlal dan
Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, "Semoga
dapat menjalankan tugas dengan baik dalam melaksanakan pembangunan dan
mensejahterakan masyarakat Pesisir Barat," ucap Gubernur.
Gubernur
Arinal menyatakan bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesisir
Barat, maka usai sudah rangkaian pesta demokrasi dari pemilihan serentak kepala
daerah tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Untuk itu
Gubernur Arinal mengimbau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat
bersinergi dalam melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) dan Jangka Panjang (RPJP) untuk menjamin keselarasan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik untuk melaksanakan beberapa tugas penting dan strategis diantaranya menyerahkan laporan akhir jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian melaksanakan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan pelayanan masyarakat, urusan pemerintahan berdasarkan tugas berwenang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Melanjutkan kegiatan pembangunan di Pesisir Barat sesuai dengan tata kelola yang baik, memaksimalkan penggunaan aplikasi berbasis digital dalam proses pemantauan pelayanan publik, serta menjaga iklim yang kondusif antar semua elemen pemerintah.
Gubernur juga
menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan mendukung pembangunan
di Kabupaten Pesisir Barat dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di
Pesisir Barat, seperti pariwisata dan lain sebagainya.
Mengakhiri
arahannya Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali pentingnya penanganan wabah
covid-19 secara serius, terutama dalam menghadapi moment Hari Raya Idul Fitri,
diantaranya yakni terkait penerapan larangan mudik sesuai surat edaran
Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19
No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik
Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease. (ida/kominfotik)
Comments