Waka Polres Lampung Tengah Melaksanakan Konfrensi Pers Penangkapan Narkoba Bahan Ekstasi
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Dipimpin Oleh Waka Polres Lampung Tengah Kompol Suparman, S.Pd., M.Si mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, melaksanakan Konfrensi Pers Penangkapan Sabu yang dilaksanakan di koridor Polres Lampung Tengah, Selasa (27/04/2021).
Rilisan tersebut dipimpin Waka Polres Lampung Tengah Kompol Suparman, S.Pd., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara, A.Md, Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta di dampingi juga dari Bea Cukai Bandar Lampung Sdra Fobby T bersama Arif Eno.
Dalam
Rilisnya Suparman mengatakan bahwa Pelaku berinisial AU awalnya kita dapat informasi bahwa akan
ada transaksi Extasi selasa (13/04/2021) jam 12.00 WIB, bersama – sama Bea
Cukai Bandar Lampung melakukan
Penyelidikan dan Penangkapan terhadap AU berikut barang Buktinya berupa serbut
didalam Plastik dan sudah kita Amankan dan lebih lanjut akan dijelaskan dari
Bea Cukai bandar Lampung .
Sdra Robby T
dari Bea Cukai Bandar Lampungmengatakan bahwa mendapatkan informasi sekitar Tgl
(06/04/2021) diduga ada kiriman Paket dengan Code NDMA, kiriman dari Luar
Negeri selanjutnya kita memastikan kebenarnya sekitar Tgl (10/04/2021) paket
tersebut tertuju di daerah Bandar Jaya Lampung Tengah.
Kami Berkoordinasi dengan satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah karena wilayah hukumnya, setelah itu selanjutnya penyelidikan dan penangkap secara bersama - sama, kata Robby.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, setelah Berkordinasi dengan Bea Cukai dan ketika dan menangkap AU Als Umar, (39) Warga Jl.Mangga 1 Rt 12 Rw 05 Lingkungan 3 Kel Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Menerima atau mendapatkan Paket dari situs Online Versus yang dari Amsterdam Belanda, Dengan cara pembayaran melalui aplikasi LUNO, yang sebelumnya pelaku sudah menyimpan ke rekening aplikasi LUNO dan mengkonfersi ke BITCOIN Pelaku langsung Ditangkap, Selasa (13/04/2021), sekira pukul 12.30 WIB .
Pelaku AU
kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di
jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara
selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati, pungkasnya. (ida/swp)
Comments