Berita Hangat

Dua Tahun Menghilang, Pelaku DPO Curanmor Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Sudah menjadi Target Operasi (DPO) Polsek Padang Ratu Pelaku perampokan sepeda motor   ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu, Pelaku Berinisial WP (29) warga Kampung Bandar Sari Kec. Padang Ratu   Lampung Tengah, Pelaku ditangkap dirumahnya Senin (26/4/2021).

 

Dipimpin Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim dan Anggota Polsek Padang Ratu setelah mendapatkan Informasi bahwa pelaku sudah pulang Kampung di Bandar Sari Kec. Padang Ratu, Anggota yang melakukan Penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku WP yang sudah menjadi DPO kurang lebih 2 tahun menghilang.

 

Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Ketika Korban Susi (31) sedang menonton acara pembagian hadiah di lapangan sepak bola Kampung margorejo Kec Padang Ratu Lampung Tengah.

 

Korban memarkirkan sepeda motornya di pingir Lapangan tersebut kemudian korban menonton acara pembagian hadiah namun setelah korban selesai menonton acara tersebut dan kembali kerumah ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol: BE 7971 IA, sudah hilang (Raib ) kejadian Minggu (18/08/2019) sekira Jam 21.30 WIB. “kata Muslikh.

 

 

Setelah melakukan Penyeledikan dan Penangkapan Para Pelaku Mut Pelaku yang ikut melakukan   perampokan, SB, Penadah, RS (Penadah),   NP (Penadah), PB (penadah), dan Pelaku sudah menjalani Hukuman, tinggal Pelaku WP dan kembali kekampung langsung kita serga “ ujar Muslikh. 

 Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WP kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan penjara penjara selama 7 Tahun Penjara, tegasnya. (ida / swp)

Comments