Mayor Inf Dja'far Hadiri Rakor Lintas Sektoral Membahas SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pasiops Kodim
0410/KBL Mayor Inf Dja'far menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral
dalam rangka membahas Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 di
Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/4/2021).
Rakor yang
dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, Kompol AR.
Hakim Rambe, S.Kom.,M.Ti. mengimbau, “agar warga supaya tertib dalam
menjalankan Ibadah Ramadan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”ungkapnya.
Kepala Kantor
Kemenag mengatakan berdasarkan pada SE nomor 4 tahun 2021, “Ibadah Ramadan seperti sholat tarawih dan
witir, tadarus Al-quran, itikaf dan peringatan nuzulul quran tidak boleh
dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan
zona orange (resiko sedang) berdasarkan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Kemenag Kota
Bandar Lampung juga sudah melakukan maklumat bersama Ormas Islam dan sudah
diajukan pada Walikota Bandar Lampung.
“Sebaiknya
dibuatkan surat edaran untuk Wilayah Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat
Edaran Menag RI no 04 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung,” lanjutnya.
Ketua FKUB
Kota Bandar Lampung H. Purna Irawan, S.Ag kota bandar lampung menambahkan, FKUB
juga telah melakukan beberapa tugas lintas agama. Jika diperlukan. “disetiap
masjid harus ada satgas khusus yang dikordinasikan dengan linmas, bila perlu
disetiap kelurahan membentuk satgas untuk ditugaskan setiap masjid,” paparnya.
Walikota
Bandar lampung yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Bapak
Drs. Syaprodi, M.Pd. mengimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dirumah.
Beliau juga mendukung penuh Surat Edaran Menag
nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung.
“Merubah
kultur dimasyarakat memang susah, kami pemerintah kota bandar lampung sudah
membentuk Satgas, bagi masker, vaksin,” tegasnya. (ida/rls)
Comments