Berita Hangat

Mayor Inf Dja'far Hadiri Rakor Lintas Sektoral Membahas SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pasiops Kodim 0410/KBL Mayor Inf Dja'far menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka membahas Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/4/2021).

Rakor yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, Kompol AR. Hakim Rambe, S.Kom.,M.Ti. mengimbau, “agar warga supaya tertib dalam menjalankan Ibadah Ramadan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”ungkapnya.

Kepala Kantor Kemenag mengatakan berdasarkan pada SE nomor 4 tahun 2021,  “Ibadah Ramadan seperti sholat tarawih dan witir, tadarus Al-quran, itikaf dan peringatan nuzulul quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) berdasarkan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Kemenag Kota Bandar Lampung juga sudah melakukan maklumat bersama Ormas Islam dan sudah diajukan pada Walikota Bandar Lampung.

“Sebaiknya dibuatkan surat edaran untuk Wilayah Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Edaran Menag RI no 04 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung,” lanjutnya.

Ketua FKUB Kota Bandar Lampung H. Purna Irawan, S.Ag kota bandar lampung menambahkan, FKUB juga telah melakukan beberapa tugas lintas agama. Jika diperlukan. “disetiap masjid harus ada satgas khusus yang dikordinasikan dengan linmas, bila perlu disetiap kelurahan membentuk satgas untuk ditugaskan setiap masjid,” paparnya.

Walikota Bandar lampung yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Bapak Drs. Syaprodi, M.Pd. mengimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dirumah. Beliau juga mendukung penuh Surat Edaran Menag  nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung.

“Merubah kultur dimasyarakat memang susah, kami pemerintah kota bandar lampung sudah membentuk Satgas, bagi masker, vaksin,” tegasnya. (ida/rls)

Comments