Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan
OTENTIK (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran
narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah,
Malaysia dan Indonesia.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari
tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta
Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal
ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
TKP kedua,
berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam,
dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan
Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami
ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk
ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu
(28/4/2021).
Sigit
mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka,
dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga
Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan
tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran
dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka
adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan
orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan
tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka
KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas
10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan
narkotika internasional," ujar Sigit.
Sigit
menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara,
hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang
terselematkan.
"Kalau
dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan
masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya
narkoba ini," tutur Sigit.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2)
jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (ida/rls)
Comments