DPRD Lampung Selatan Gelar Sidang Perdana di Tahun 2021
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna
perdana di 2021.
Dalam rapat
paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.
Nanang
Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten
Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor
bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.
Sedangkan,
rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dipimpin langsung
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I
Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD
setempat.
“Dari jumlah
49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui
aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9
orang,” tutur Sekretaris Dewan, Samsurizal.
Hadir juga
jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta
Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Adapun
kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan ditengah pandemi tersebut telah
menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sementara
itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.
Pertama
tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung
Selatan, “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”.
Dan kedua,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal
pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Selanjutnya,
dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran
tentang pendirian BUMD.
Nanang
menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera
merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.
Seperti
adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional,
ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.
“Tentunya,
kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung
Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan
perekonomian daerah,” papar Nanang.
Nanang
melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki
banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian,
peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.
Menurutnya,
potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara
ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau
masyarakat.
“Sehingga
pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan
sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” tutur Nanang.
Pada sisi
lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang
ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum
bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“untuk itu,
melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi
dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,”
harapnya.
Nanang
menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan
wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat
yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Kedepannya
diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif
dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.
“Sebagai
pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan
penyerapan tenaga kerja,” tambah Nanang.
Atas dasar
pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan
berdasarkan keinginan.
Dimana BUMD
itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada
umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
Kemudian,
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Lebih lanjut
Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus
didahului dengan studi kelayakan.
Untuk itu,
pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan
Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus
2020.
“Adapun nama
BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan
Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan
Agrobisnis,” tutur Nanang.
Sementara
modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta
Rupiah).
“Melalui
paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita
berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.
Pihaknya pun
berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan
dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam
bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.
“Dengan
telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari
pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas
bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten
Lampung Selatan,” pungkasnya.
Usai
mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan
Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai
masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.
Secara
berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni,
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS,
Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (syamsu)
Comments