Sebanyak 690 AJB Palsu, Berhasil Diungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sesuai instruksi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak
pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan
kasus mafia tanah.
Kali ini
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta
hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dimana
sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia
tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan
sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.
Saat ditemui,
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan
kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran,
Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan
kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten
pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa
tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan
Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan
jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan
tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran
Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang
pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai
Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula
Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/4/2021).
"Dan
hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan
Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta
Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di
palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di
Kecamatan Pabuaran," lanjut Martri Sonny.
Atas
peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat
yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta
Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi
Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS
(Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah
dipalsukan. Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan
dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk
melancarkan niat jahatnya.
Martri Sonny
menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda
Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah
tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota
langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari
tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan
dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi
PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh
Martri Sonny.
Ditempat yang
sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy
Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta
Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun
total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya
sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan
21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan
dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling
sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata
sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar
Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.
Adapun
ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB)
tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun
penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait
pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II
Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.
"Ini
merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda
Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.
"Dan
kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan
telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang
ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang
bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan
terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi
Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap
untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi. (ida/bidhumas)
Comments