Pelaku Membawa Sabu Ketika Hendak Ditangkap dalam Perkara Penadahan oleh Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Personil Polsek
Padang Ratu yang sudah mengincar Pelaku Berinisial RS Als Romli (31) Warga
Kampung Negri kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah, ditangkap di sebuah Rumah
tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (30/04/2021). Sekira jam 11.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim Iptu Admar, S.Pd,
Anggota Polsek Padang Ratu setelah Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa
pelaku sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi Surat - surat, kemudian
Anggota menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan ketemuan disebuah
rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.
Pelaku RS Als
Romli datang kerumah yang dijanjikan, bukannya membawa sepeda motor yang
dipesan oleh Pemesan, namun ketika yang datang petugas gugup ditangan pelaku
yang memegang sabu ditangannya sebanyak 15 paket kecil dibuang berusaha kabur
namun keburu petugas menangkapnya.
Selanjutnya
RS Als Romli dibawa ke Polsek Padang ratu berikut barang Buktinya, Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RS Als Romli kita dijerat dengan pasal
112 ayat (!) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112
ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5
Sampai 20 Tahun Penjara, Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah
Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (ida/swp)
Comments