Pemprov Lampung Gelar Rapat Pengarahan bersama Pelaku Wisata
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Asisten I bidang
Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, memimpin
Rapat Pengarahan dengan Pelaku/Pengelola Wisata jelang Libur Lebaran, bertempat
di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (3/5/2021).
Rapat
Pengarahan ini diikuti juga oleh Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris Dinas
Perhubungan, PHRI, Asita, Organisasi Pariwisata, Owner/Pengelola tempat wisata.
Selama pandemi
Covid-19 pariwisata menjadi salah satu sektor
yang
terdampak sangat berat. Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan
mudik Lebaran. Namun, selama masa tersebut kegiatan pariwisata tetap
diperbolehkan karena sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas yang
menyumbang
lapangan
kerja bagi masyarakat.
Saat ini yang
banyak dicari adalah pariwisata berbasis budaya dan berbasis alam terbuka
(pantai, gunung, taman bunga dll). Kegiatan wisata lokal ini jangan sampai
menjadi media peningkatan kasus konfirmasi Covid-19. Pengalaman menunjukkan
bahwa setelah liburan akan selalu terjadi peningkatan kasus.
Untuk itu,
sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 di area wisata, Pemprov Lampung
menginstruksikan kepada pengelola area wisata untuk melaksanakan Perda nomor 3
tahun 2020 tentang Pedoman AKB menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,
juga melakukan edukasi protokol Kesehatan pada pengunjung wisata.
"Hal
lainnya yaitu, melakukan pengawasan ketat pada pengunjung selama dalam area
wisata dalam mematuhi protokol kesehatan, khususnya area wisata pantai.
Pengelola wisata diharapkan membentuk Tim Khusus dalam upaya pengetatan
protokol kesehatan. Sebagai penguatan, Pemprov Lampung akan menurunkan personil
Satpol PP untuk membantu tim yang dibentuk," ujar Qodratul Ikhwan.
Selain itu,
Qodratul mengatakan agar Pengelola wisata melakukan penegakkan sanksi pada pengunjung
yang tidak patuh pada protokol kesehatan dan menyiapkan sarana prasarana
protokol kesehatan di area wisata.
Kepala Bidang
Kelembagaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti,
mengatakan bahwa pengelola wisata yang turut serta diundang di dalam rapat,
mayoritas merupakan pemegang Sertifikat CHSE.
Sertifikat
CHSE merupakan sertifikat dari Kemenparekraf kepada Usaha Pariwisata, Destinasi
Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada
wisatawan terhadap penerapan protokol kesehatan berbasis pelaksanaan Kebersihan
(Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety), dan Kelestarian
Lingkungan (Environment Sustainability).
Yanti juga
menambahkan, bagi pengelola wisata selain melaksanakan Perda nomor 3 dan
membentuk tim khusus/satgas pengetatan protokol kesehatan diharapkan juga
membentuk tim monitor dan evaluasi. (ida/kominfotik)
Comments