Wabup Pringsewu Bina Aparat Pekon Wonodadi Utara
OTENTIK (PRINGSEWU) – Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Dr.H.Fauzi,
SE, M.Kom., Akt., CA, CMA kembali menyampaikan pengarahan kepada aparatur pekon
pada pekon yang baru saja menggelar pemilihan dan pelantikan kepala pekon baru.
Diantaranya di Balai Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Selasa
(04/05/21).
Kegiatan
dengan penerapan protokol kesehatan yang diawali dengan apel pagi ini diikuti
aparatur pekon, BHP, para kadus dan ketua RT, serta para petugas kesehatan
setempat.
Wabup
Pringsewu didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi,
Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni, Camat Gadingrejo Joko Hermanto, KUPT
Puskesmas Gadingrejo Sobirin, Kepala KUA Sulaiman Adnan serta Kapekon Wonodadi
Utara Budiyanto, mengajak seluruh aparatur pekon untuk menjaga kekompakan dan
kebersamaan dalam rangka membangun dan memajukan pekon yang pada gilirannya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon.
Dalam rangka
mendukung Pringsewu sebagai Kabupaten Literasi, wabup juga meminta Kepala Pekon
Wonodadi Utara dapat meningkatkan minat baca masyarakat, dengan mendirikan
perpustakaan pekon dan ditempatkan di tempat yang mudah diakses oleh
masyarakat, seperti di balai pekon. "Saya menilai Balai Pekon Wonodadi
Utara ini cocok dan sangat nyaman", ujarnya.
Selain itu,
ia juga menyarankan kapekon untuk dapat menjalin kerjasama dengan berbagai
perguruan tinggi, seperti dalam bidang kesehatan dan lain sebagainya, termasuk
dalam rangka menyusun RPJMD.
Penanganan
masalah stunting juga disinggung oleh Wabup Pringsewu, dimana menurutnya
merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, dan bukan hanya
menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, sehingga memerlukan kerjasama yang
sinergis diantara semua pihak.
Sementara
itu, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan menyampaikan informasi
bahwa Kecamatan Gadingrejo akan mendapat kunjungan dari Kementerian Agama RI,
dalam rangka meninjau Masjid Literasi dan Masjid Ramah Anak, yang dipusatkan di
Masjid Agung Gadingrejo. "Terkait masalah pernikahan, juga disampaikan
bahwa pada UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun
wanita disamakan, yakni pada Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan Perkawinan
hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun", jelasnya.
Selain itu,
lanjut dia, pada Ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang
tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan
sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Terkait biaya
pernikahan, juga dijelaskan, bahwa untuk biaya pencatatan nikah, sesuai
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP
No.15 Tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar Kantor KUA adalah
sebesar Rp 600 ribu, yang disetorkan melalui bank. "Sedangkan, untuk nikah
di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya adalah Rp 0 atau gratis. Selain
itu, data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data
kependudukan", ujarnya.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala KUA Gadingrejo juga mengingatkan bahwa wanita PNS
dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya, baik dari seorang suami
PNS maupun bukan PNS, dimana sanksinya juga cukup berat, bisa berupa PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai seorang PNS.
Sedangkan
KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin pada kesempatan itu juga mengatakan kondisi
kesehatan masyarakat sangat ditentukan oleh 4 faktor, yakni keturunan,
fasilitas kesehatan, perilaku, dan faktor lingkungan.
Terkait
stunting, dikatakan ada 3 kasus stunting di Pekon Wonodadi Utara, serta 3 kasus
kurang gizi. Sedangkan untuk DBD, di Pekon Wonodadi Utara kasusnya jauh menurun
dibandingkan tahun sebelumnya, dimana sampai bulan Mei ini, terdapat 2 kasus
DBD. "Untuk kasus penyebaran
Covid-19, ada 7 kasus di Wonodadi Utara, dan semuanya sudah selesai menjalani isolasi",
ungkapnya.
Dalam pada
itu, Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni mengapresiasi Pekon Wonodadi Utara
yang telah melaksanakan transparansi anggaran, diantaranya dengan
mempublikasikan APBPekon dalam bentuk banner sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.
Kadis
Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi meminta Kapekon Wonodadi Utara
dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes paling lambat tiga bulan setelah
pelantikan, serta tetap menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah dan RPJMD
daerah.
Kaitan dengan
Dana Desa, dikatakan Eko, ada regulasi yang mengatur yang bisa dijadikan
pedoman dalam pengelolaannya. "Ada tiga program yang dapat dianggarkan
melalui Dana Desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas
nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional
diantaranya adalah penanganan stunting", katanya. (*/ida/anton)
Comments