Wanita PNS Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga Atau Keempat
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang wanita yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang
menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang
suami PNS maupun bukan PNS.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu Sulaiman Adnan di hadapan jajaran aparatur pemerintahan Kecamatan
Gadingrejo dan Pekon Wonodadi Utara pada kegiatan pembinaan di balai pekon
setempat, Selasa (4/5/21).
Acara ini
sendiri juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kadis PMP Eko Sumarmi,
Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni, Camat Gadingrejo Joko Hermanto, KUPT
Puskesmas Gadingrejo Sobirin serta Kapekon Wonodadi Utara Budiyanto.
Dikatakan Sulaiman
Adnan, aturan pelarangan tersebut, terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 45
Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa 'Wanita PNS dilarang
menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun
laki-laki bukan PNS'.
Apabila
wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin
berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak
pensiun. "Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang
menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman
disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS", katanya. (*/ida/anton)
Comments