Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (5/5/2021), Satgas
Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga
April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26
kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas
Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran
dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum
menjelang Lebaran.
“Fintech
lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan
masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas
Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam
mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum
memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas
atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang
ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih
lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak
menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata
Tongam.
Menurut
Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau
legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.
“Kami
tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan
perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta
tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi
dalam pemasarannya,” katanya.
Dalam
operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari
masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan
kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena
itu Satgas Waspada Imvestasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati
untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin
kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas
meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA
081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi,
ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi
yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut
Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan
lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus
ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan
penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di
masyarakat.
Sejak tahun
2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending
ilegal.
Sementara
dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya
melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Money
Game;
3 Investasi
Cryptocurrency tanpa izin;
1
Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
2
Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
9 kegiatan
lainnya.
Satgas
Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani
Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan
normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi
mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (ida/rls)
Comments