Boleh Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan, Syaratnya ...... ?
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dalam rangka memberikan
rasa aman kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam penyelenggaraan ibadah
Shalat Idul Fitri 1442 H dan membantu negara dalam menyelamatkan masyarakat
dari paparan Covid-19, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran
No.SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442
H/2021 di saat Pandemi Covid-19, yang merupakan acuan bagi instansi pemerintah,
pengelola rumah ibadah, PHBI dan masyarakat luas dalam melaksanakan shalat Ied.
Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pringsewu Bustami Syarief, S.Ag. saat acara Pembinaan
Aparatur Pemerintahan Pekon di Balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu,
Kabupaten Pringsewu, Jumat (7/5/21) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu
DR.H.Fauzi beserta sejumlah kepala OPD terkait, mengatakan SE Menteri Agama RI
Yaqut Cholil Qoumas ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan
shalat Ied yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
Dasar SE
Menteri Agama No.SE 07 Tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021 yang ditujukan kepada
para Kakanwil Kemenag Provinsi, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA,
pengurus masjid dan musholla, serta PHBI tingkat provinsi dan kabupaten/kota
ini adalah Keppres No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, SE Menteri Agama RI No.4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan
dan Idul Fitri Tahun 1442/2021, serta Fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya
mengenai hal terkait.
Adapun
ketentuan-ketentuan dalam SE ini, diantaranya untuk Malam Takbiran menyambut
Hari Raya Idul Fitri, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan
musholla, dengan ketentuan, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari
kapasitas masjid dan musholla, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,
dan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musholla sesuai ketersediaan
perangkat telekomunikasi", kata Bustami.
Sedangkan
untuk Shalat Ied di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 yang
tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye), agar dilakukan di rumah
masing-masing, sejalan dengan fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.
Kemudian,
Shalat Ied dapat diadakan di masjid dan lapangan, hanya di daerah yang
dinyatakan Aman dari Covid-19, yakni Zona Hijau dan Zona Kuning, berdasarkan
penetapan pihak berwenang. "Dalam hal shalat Ied dilaksanakan di masjid
dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, dan
mengindahkan ketentuan-ketentuan yaitu dilakukan sesuai rukun, dan jamaah
shalat Ied yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat, agar
memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah", ujarnya.
Selanjutnya, panitia shalat disarankan menggunakan alat pengecek suhu, dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir. Bagi para lansia, atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, menyarankan tidak melakukan shalat Ied di masjid dan lapangan, dan seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Untuk khotbah Idul Fitri sebaiknya dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit, dan mimbar yang digunakan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
Dan seusai shalat Ied, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan langsung secara fisik. "Sebelum menggelar shalat Ied, PHBI atau pihak panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak setempat setempat, untuk melihat informasi mengenai status zonasi, serta menyiapkan tenaga pengawas agar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali", jelasnya .
Terkait
silaturahim dalam rangka Idul Fitri, agar dilakukan hanya bersama keluarga
terdekat, dan tidak menggelar open house atau halalbihalal di lingkungan kantor
atau komunitas. "Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti
adanya peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian
baru Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan
dengan kondisi setempat," tutupnya. (*/ida/anton)
Comments