6 KG Sabu dan 4 KG Ganja Berhasil Diungkap Dit Narkoba Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sigiatno melaksanakan Konferensi Pers pengukapan kasus
Narkotika dan sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di lapangan apel
Polda Lampung, Senin (10/5/2021).
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung
Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan
Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Dalam
rilisnya Kapolda menyampaikan, untuk
pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/2021)
Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelelurahan
Kota Sepang
kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin
DS dan ES bin UT.
Barang Bukti
yang berhasil disita yaitu empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja
dengan berat bruto 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun
ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphon, kata Hendro.
Lanjut
Hendro, Kemudian pengungkapan narkotika
jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00)
WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelirahan Karang Anyar Kecamatan Jati
Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Masih kata
Hendro, adapun tersangka yang ditangkap
berinisial MS bin RM (37) tahun.
Dan Barang
Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis
Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga
berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit
timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga
unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu
unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kata Hendro.
Untuk Modus
Operandi tersangka MS bin RM mendapat
Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah
Lampung, kata Hendro.
Untuk kedua
ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan Pasal 114
ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana
denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu
turut juga di rilis hasil pengungkapan
dari Polres jajaran berupa Barang Bukti pil Extasi berjumlah 13.487 butir,
tutup Hendro. (ida/rls)
Comments