Berita Hangat

Tim Gabungan Kepolisian Polres Lamtim Bekuk Pencuri Dana Desa

Dua pelaku pencurian uang anggaran Dana Desa (DD) diamankan di Polsek Pekalongan.

OTENTIK (LAMTIM)–Kinerja aparat Kepolisian Resort Lampung Timur dalam menjaga  stabilitas kamtibmas di daerah yang berjulukan Bumei Tuah Bepadan ini  patut diberikan apresiasi dan acungan jempol.

Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tim gabungan dari Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, Rabu (22/11/2017), berhasil  membekuk dua pelaku pencurian uang anggaran Dana Desa (DD) di Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang terjadi di halaman Masjid Al-mu'minun Desa Siraman  Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.

Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Yogi Fernanda (19) dan Revo (22), keduanya adalah warga Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

Salah seorang tersangka yang bernama  Revo masuk dalam pengembangan Polres Kota Metro.

Kronologis kejadian tersebut, pada hari Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 14.15 WIB, korban yang bernama  Sa'at Suryadin  Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, saat itu bersama bendaharanya sedang  berada di dalam Masjid Al-Mu'minun untuk melaksanakan shalat zuhur. Setelah mereka selesai melaksanakan shalat, Sa'at Suryadin mendengar alarm mobil yang dikendarainya berbunyi dan dia langsung keluar mengecek kendaraan, namun mendapati pintu mobil telah terbuka dan tas yang berisi uang anggaran Dana Desa yang ia letakkan di dalam mobil telah raib dibawa pencuri. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp359.548.400. Mengetahui hal tersebut Ia pun langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pekalongan.

Mendapatkan Laporan tersebut tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Satuan Intelkam Polres lamtim, Tekab 308 Polsek Pekalongan dan  Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan langsung mengetahui di mana keberadaan pelaku, sehingga aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil dibekuk dikediamannya tanpa adanya perlawanan.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti  satu buah jaket warna hitam serta satu buah tas warna hitam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.H mengatakan, Tekab 308 Polres Lamtim  sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (jn/red)


Comments