Berita Hangat

Menghilangkan Uang Negara Dengan Dalih Apapun Wajib Mengganti

OTENTIK (LAMTIM)–Menghilangkan uang negara dengan dalih apapun tetap diwajibkan untuk mengganti, jelas Inspektur Pembantu (irban) Wilayah IV Himawan Santosa mewakili Nurdin Sifrizal selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Penegasan tersebut menyikapi berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terkait  Saad Suryadin, Kepala Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang dirampok saat membawa uang dana desa sebesar Rp358.148.400, dan dana untuk persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebesar Rp28 juta, Senin (20/11/2017) lalu.

“Harus mengganti, jika terbukti hilang, dengan dalih apapun, modus atau bukan, namun sesuai aturan yang telah menghilangkan wajib menggantinya,” tegas Himawan.

Inspektur Pembantu IV itu menerangkan, seperti tertuang dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1996 tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran Departemen Dalam Negeri.

“Yang berbunyi, apabila bendahara atau pegawai negeri terbukti melakukan tindakan/kerugian Negara baik langsung, tidak langsung, menguntungkan orang lain ataupun pribadi wajib mengganti" terang Himawan. (jn/red)


Comments