Ditemukan Narkotika Jenis Tembakau Gorila, Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Pelaku
OTENTIK (PESAWARAN) - Berbekal informasi masyarakat Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak cepat meringkus pelaku dengan identitas Saka Buana Lasindo Putra alias Edho Bin Zazli Rais, umur 21 tahun, belum bekerja, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rabu (19/5 / 2021) pukul 12.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledaha di TKP wilayah Kedondong, ditemukan BB narkotika jenis tembakau gorila (sinte ) yang dipegang oleh tersangka setelah diterima dari kurir 1 bungkus paket J & t express dengan no Resi jdo 122087901 didalamnya terdapat 1 (satu) helai kemeja warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna merah di dalamnya terdapat bahan / daun narkotika jenis tembakau gorila (sinte).
Berat Bruto 6.93 gr.
Tersangka sikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengancamnya minimal 4 tshun paling lama 12 tahun.
Untuk memoertanggung jawsbkan perbuatannya tersangka meringkus di Pokres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (ida)
Comments