Ditemukan Sabu, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Tersangka
OTENTIK (PESAWARAN) - Bermula dari informasi masyarakat bahawa kedua pemuda sering narkoba di wilayah Bandar Lampung, dengan info tersebut anggota satres narkoba polres pesawaran melakukan penyelamatan dan penangkapan saat kedua tersangka melintas di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu, selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka tersebut.
1.Aldi Prasetyo Bin Mayu, umur 22 thn, Belum bekerja, Kp Mutun Desa Suka Jaya, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
2. Rian Sahbana BIN Ali Sahbana., Umur 21 tahun, belum bekerja, Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kedua nya dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara maksimal 12 tahun. (ida)
Comments