10 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Pengerusakan Polsek Candipuro
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik ??Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung Pandra Zahwani Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang terkait peristiwa pengerusakan
mapolsek Candipuro.
"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah memeriksa 14 orang yang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro", kata Pandra, Jumat (21/5/2021).
Lanjut
Pandra, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis
(20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung
Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang
sebagai tersangka.
Adapun ke-10
tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170
KUHPidana, selain itu juga tersangka J
dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak
dibawah umur. Untuk tersangka S alias J
dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170
KUHPidana. Tersangka JM dan SK
dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Dan untuk
tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang
Karantina Kesehatan, kata Pandra.
Masih kata
Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres
Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke
orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
Terhadap SH
dan MS yang juga diamankan bersama
tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek
Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap
kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra.
Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan petaolsek Candipuro dan keterangannya yang dibutuhkan untuk memperkuatkan peran dari masing-masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut untuk kembali ke rumah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini dengan cara
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca
Neon Box jejak tindak pidana dari
tersangka S alias J.
Batu batu
yang di gunakan massa.
foto foto
kerusakan Mapolsek Candipuro.
pakaian yang
di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S, kata
Pandra.
Untuk rencana
tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan
melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang
terlibat, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments