Polres Lampung Tengah Gelar Rakor dengan Pemilik Usaha Orgen Tunggal dan Istansi
TERKAIT
UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI KAB. LAMPUNG TENGAH
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Polres Lampung
Tengah mengudang perwakilan Pengusaha Orgen Tuggal untuk Rapat koordinasi
bersama-sama guna mensiasati ditengah Pandemi Covid-19, agar tidak menimbulkan
klater Baru di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah, Sabtu (22/05/2021)
Kegiatan
rakor dihadiri oleh Waka Polres Kompol Suparman S.Pd., M.Si, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Sekda Kab. Lampung
Tengah Nirlan, SE, Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Edi Kurniawan, SH,
MH, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, Seluruh Kanit
Intelkam Polsek jajaran serta perwakilan pemilik usaha Orgen Tunggal di
Kab. Lampung Tengah sebanyak 55 Orang
Kegiatan
dibuka oleh Waka Polres Kompol Suparman S.Pd., M.Si dengan memberikan sambutan
dan penekanan bahwa yang paling utama adalah menjaga kesehatan kita masing -
masing dan keluarga kita dari penyebaran Covid 19. Selanjutnya dalam
arahanya Wakapolres mengatakan " Kegiatan Orgen Tunggal tidak dilarang
namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan apa bila melanggar prokes
dapat dilakukan upaya hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
" Kata Suparman
" Saya
Minta Betul Kerjasamanya kepada seluruh pemilik usaha Orgen Tunggal agar
bersama-sama turut serta membantu kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 di
wilayah kita , Karena Pencegahan penyebaran Covid 19 bukan hanya menjadi
tanggung jawab TNI Polri dan Pemkab Lamteng, Masyarakat juga sangat berperan
dalam penyebaran Covid 19 " Tegas Suparman
Sampai saat
ini pun rekan kita TNI Polri dan Pemkab Lamteng sedang melakukan kegiatan
penyekatan kendaraan dari luar wilayah Lampung yang akan menyebrang ke
Bakauheni di Rest Area Tol Km 172 Lambu Kibang guna mencegah penyebaran Covid
19. " Tambahnya
Lebih Lanjut
Sambutan oleh Sekda Kab. Lampung Tengah Nirlan, SE " Saat ini kondisi
Lampung Tengah sudah zona orange dan yang terpapar Covid 19 sebanyak 1600 Orang
sesuai perintah Presiden bahwa pencegahan penyebaran Covid 19 di Indonesia, dan
salah satu kegiatan rakor dengan pelaku usaha Orgen Tunggal untuk bersama
menyikapi adanya Virus Covid 19 di Kab. Lampung Tengah, kegiatan Orgen Tunggal
tidak dilarang namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan apa bila
melanggar prokes dapat dilakukan upaya hukum yang sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan
Kegiatan
dilanjutkan dengan Arahan Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Edi
Kurniawan, SH, MH, dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi
Qorinas, SH, MH yang intinya sama yaitu pencegahan penyebaran Covid-19
Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dan dalam diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan yaitu bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hajatan / acara pernikahan Agar masyarakat pelaksana kegiatan dan pemilik Orgen Tunggal harus membuat surat pengakuan yang diketahui Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala Kampung yang berisi: kegiatan hajatan / acara pernikahan Tetap Menerapkan prokes yang telah ditentukan Kemenkes Indonesia dengan mempersiapkan, Masker, Thermogun, Sarung Tangan, Tempat cuci tangan, Pelindung wajah, Pembersih Tangan, Spanduk Himbauan, Jaga jarak 1 sampai 2 meter serta larangan prosesi hajatan tempat duduk paling banyak 50 Orang, Orgen Hiburan tunggal, Qosidah dengan cara lesehan tanpa panggung, termasuk makan menggunakan kotak / bungkus acara hajatan dan hiburan berakhir pukul 17.00 Wib.
Serta tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dalam kegiatan tidak akan melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas kemudian apa yang terjadi, keributan, penyimpangan yang menjadi pemicu timbulnya ribut massa maka pihak penyelenggara kegiatan itu suka rela membubarkan kegiatan.
“Pengusaha / pengelola hiburan secara langsung ikut bertanggung jawab apa yang terjadi jika massa melebihi ketentuan yang berlaku (Prokes) sekaligus wajib membubarkan dan kegiatan serta bertanggung jawab secara penuh atas segala risiko / kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan yang dimaksud dengan baik moril maupun materil termasuk menjadi tempat penyebaran Covid 19, “pungkasnya.
(ida / swp)

Comments