Anggota Polsek Seputih Raman Tangkap Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Seorang ayah yang
tidak bermoral, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, Ironisnya, perbuatan
bejat pelaku dan tega merengut masa depan anaknya itu, yang mana korban Bunga
(15) masih duduk dibangku sekolahan dan pelaku berinisial AH (34) warga Rejo
Basuki 4 Kec Seputih Raman Lampung Tengah.
Menurut
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan "Laporan
ini kami terima berdasarkan Laporan Polisi Nenek korban di Polsek Seputih
Raman. Pelaku AH (36) menyetubuhi korban Bunga (15) anak kandungnya sendiri,
yang dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi yang mana
istri pelaku sedang tidak ada dirumah.
Kejadian ini
pertama kali dilakukan pelaku pada (5/5/2021) Jam 13.00 WIB lalu, pada saat
istrinya pelaku dan merupakan ibu kandung korban Bunga yang tidak ada dirumah
yang sedang pergi ke pasar.
Candra
Menjelaskan, Pelaku melakukan Perbuatan cabul terhadap anakannya sejak Tahun
2020. “Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau
istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan
perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang
kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tak berdaya menolak
pelaku karena dibawah tekanan dan diancam,” ujarnya.
Pelaku
ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Raman setelah mendapat informasi
keberadaan Pelaku berada di Kec Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan sebelumnya
informasi pelaku berada di Tanjung Bintang pelaku berpindah-pindah tempat.
"Atas
informasi tersebut pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Tanjung Bintang,
Sabtu (22/5/2021) sekitar jam 13.00 WIB. Mengetahui informasi tersebut anggota Unit
Reskrim Polsek Raman langsung cepat bergerak melakukan penangkapan. Pada saat
akan menangkap pelaku, pelaku ditangkap saat menaiki ojek dan hendak melarikan
diri lagi ke Pulau Jawa sekitar jam 19.30 WIB,” ungkapnya.
Sebagai
barang bukti, kata Candra, pihaknya mengamankan satu bantal warna pink
bergambar Hello Kitty untuk menyekap korban saat disetubuhi. “Kemudian celana
coklat milik korban, satu BH pink milik korban, satu kaos oblong warna putih
milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei,” paparnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, pelaku dijerat Pasal 81 ayat
3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014. “dan terancam hukuman 15 tahun
penjaranya,” tegasnya. (ida/swp/oechox’s)
Comments