Masuk Lewat Jendela Ambil Cincin dan Uang, Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Rumbia
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Terungkap Dua pelaku perampokan rumah yang berinisial AS alias Ansori (40) warga Kampung Rekso Binangun (RB 1) Kec Rumbia Lampung Tengah dan KBW Als Kadek (24) warga kampung Reno Basuki (RB 3) Kec Rumbia Lampung Tengah, Ditangkap di Tempat kostnya di Way Bungur Kec Way Bungur Lampung Timur, Sabtu (22/5/2021) Jam 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia AKP Eko Heri Susanto, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH menyampaikan "Kedua pelaku AS dan KBW melakukan aksinya pada saat rumah milik korban Tumadi, (45) warga kampung Restu Buana Kec Rumbia Lampung Tengah dalam keadaan kosong karena korban sedang pergi ke ladang sesuai Laporan Polisi yang dibuat korban pada Tanggal (05/03/2021) jam 11.00 WIB.
Pelaku AS Als
Ansori bersama KBW Als Kadek menjalankan aksinya dengan masuk melalui jendela
kamar dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu kedua pelaku masuk ke kamar
rumah korban dengan mengacak-ngacak kamar untuk mengambil barang berharga milik
korban, kemudian setelah mengambil 3 cincin emas 24 karat dengan total berat 15
gram berikut suratnya serta uang sejumlah
Rp.500.000,- yang berada dalam lemari kemudian kedua pelaku melarikan diri.
Kanit Reskrim
Bersama Anggotanya mendapatkan Informasi bahwa ada salah seorang hendak menjual
Emas lengkap dengan suratnya namun pemilik toko sudah dikasih tahu kalau ada
yang jual emas dengan ciri – ciri yang disebutkan korban, agar memberi tahu
Korban.
Dan benar
ketika dua orang pelaku hendak jual Emas disalah satu toko emas, namun sang
pemilik toko emas tersebut merasa curiga terhadap orang tersebut (Pelaku)
sehingga orang tersebut (Pelaku) tidak jadi menjual cincin emas dan langsung
pergi dan kabur dari kampungnya yang diketahui mengotrak di Way Bungur
Kabupaten Lampung Timur.
Setelah
Mendapat informasi Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Rumbia langsung ke
persembunyian kedua pelaku AS Als Ansori dan KBW Als Kadek dengan cepat
melakukan penangkapan berikut barang buktinya 3 buah cincin emas Berikut
Suratnya.
Guna
Mempertanggung jawabkan Perbuatanya Kedua Pelaku AS Als Ansori dan KBW Als
Kadek kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara, Tegasnya. (ida/swp)
Comments