Pesan Baja Ringan dan Sudah Dipasang Tapi Tak Dibayar, Pelaku Ditangkap Polsek Kalirejo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Reskrim
Polsek Kalirejo Bersama Anggotanya menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Baja Ringan berinisial AAK Als Sandaran
(46) warga Kampung Haduyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya Minggu
(23/05/2021).
Pelaku
ditangkap berdasarkan keterangan Pelaku S Als Marnok yang tertangkap duluan dan
sedang menjalani hukuman, Kata Edi.
Menurut
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, berdasarkan laporan dari korban Edi
Wahyudi (36) warga Kamp. Kalirejo Kec.
Kalirejo Kab. Lampung Tengah.
Awalnya pada
hari Jum'at sekira tahun 2019 pelaku S Als Marnok (46) bersama AAK Als Sandaran datang ke rumah Utar di Kamp.
Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah untuk memesan baja ringan kemudian
Sdra Utar menghubungi rekanya sdra Yudi dan terjadilah kesepakan antara Sdra
Yudi (korban) dengan pelaku dimana pelaku meminta agar korban memasang atap
baja ringan Balai Kampung Purworejo Kec. Padang Ratu dengan lebar 554 m “ Jelas
Edi.
Setelah
Pekerjaan Selesai Pelaku tak kunjung membayar sementara atap baja ringan yang
dipesan sudah terpasang di Balai Kampung Purworejo sejak dua tahun lalu ,
akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan jika di
nilai dengan uang korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.88.640.000,- (
delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh ribu rupiah )“
Tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AAK
Als Sandaran (46) kami bawa ke Polsek Kalirejo pemeriksaan lebih lanjut
dan pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan
ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ Demikian Pungkasnya. (ida/swp)
Comments