Menjadi Buron DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Anggota Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Pelaku DPO Curas
yang sudah menjadi target Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah behasil
dilumpuhkan, Pelaku berinisial A Als Adam (38) Alamat Kampung Terbanggi Besar
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap di Kampung Buyut Baru (RL) Kec
Seputih Raman Lampung Tengah, Rabu (26/05/2021), sekira jam 00.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana
Yusuf,M. Kom I., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro,
S.I.K., S.H, ketika korban Fikriansyah
Alamat Jalan Serma Somad Kel
Basemah Serasan Kec Pagar Alam Selatan Kab Kota Pagar Alam Prov Sumatra
selatan.
Kendaraan
yang dikemudikan korban mengalami kerusakan (jenis Fuso) dan sedang diperbaiki
di Jalinsum pertigaan Simpang Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung
Tengah, Rabu (27/01/2021), sekira pukul 18.30 WIB” Kata Sutana.
Tiba – tiba
datang dua orang Pelaku mengendarai sepeda motor lalu menghampiri korban, salah
seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodong korban sembari,
meminta uang dan hp milik korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku
mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yang dimaksud.
Kemudian
pelaku mengambil barang-barang korban berupa hp Vivo Y 91 c warna hitam dan
uang Rp.150.000, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian ditaksir Rp.2.150.000 ( dua juta seratus lima puluh
ribu rupiah) “ Lanjut Sutana.
Setelah
Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MH Als Deni (37) yang
ditangkap di Labuhan Maringai dan sedang
menjalani hukuman di LP Gunung Sugih, dan satu Pelaku an A Als Adam baru
berhasil ditangkap.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku A Als Adam kami jerat dengan Pasal
365 KUHPidana berikut barang buktinya berupa 1 (satu) bilan senjata tajam jenis
Badik, Pelaku diancaman dengan hukuman penjara selama 12 Tahun penjara,“ pungkasnya.
(ida/swp)
Comments