Duplikat Kunci Ambil Mobil Korban, Pelaku Ditangkap Polsek Way Pengubuan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Reskrim Kanit Polsek Way Pengubuan Bersama Anggotanya melakukan Penagkapan Terhadap Pelaku Pengelapan / Pencurian Mobil, Pelaku berinisial HS Als Heru (34) Alamat Kuala Sekampung Rt 02 Rw 01 Kampung Kuala Sekampung Kec Seragi Kab Lampung Selatan, dijalan raya Kedaton Bandar Lampung, Rabu (26/05/2021) sekira Jam 22.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, korban Euis Sunarti warga Jalan Ratu dibalau Gg. Kasbun No. 08 RT 11 RW 01 Kelurahan Tanjung Senang Bandar Lampung merupakan Orang Tua Tunggal yang tinggal di tempat Orang tuannya di Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah.
Korban menitipkan mobilnya di cucian mobil (stem mobil berkah abadi) depan Gerbang Perumahan BTN Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah setelah ditanggapi oleh beberapa korban saat, pelaku menggambil mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat, pelaku pamit dengan petugas jaga malam di cucian mobil tersebut, Rabu (05/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Keesokan yang pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang kerumah pelaku di Lampung Selatan selama 1 (satu) hari, namun hingga saat korban melaporkan kejadian tersebug ke Polsek Way Pengubuan mobil tidak kunjung dikembalikan oleh Palaku, atas kejadian tersebut korban kerugian 1 (satu) unit mobil sedan civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, No.Pol: BE 1816 AW ”. Lanjut Ali Mansur.
Untuk diketahui, korban adalah seorang teman dan saling kenal yang akrab dan ketika siap dipanggil dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisipelaku berada dimana, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya berhasil ditangkap ketika menjual Mobil Korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku HS Als Heru kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit mobil sedan civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, No. Pol: BE 1816 AW Pelaku diancaman dengan penjara selama 4 sampai 7 Tahun penjara. Demikian pungkasnya. (ida / swp)
Comments