Berkas Perkara Tersangka Pengerusakan Mapolsek Candipuro Dilimpahkan Ke JPU
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Setelah menetapkan
13 orang tersangka terkait pengerusakan Mapolsek Candipuro, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan Berkas Perkara pengerusakan
Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda
Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tadi pagi pukul (07.30) WIB Penyidik Sat
Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengirimkan Berkas Perkara terhadap tiga
orang pelaku anak yang diduga telah melakukan pengerusakan Mapolsek Candirejo
ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kemudian
siang tadi pukul (15.00) WIB kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri
Kalianda empat Berkas Perkara dengan sembilan tersangka, kata Pandra, Kamis (27/5/2021).
Sedangkan
untuk Berkas Perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi
penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments