Diburu Sampai Ke Medan DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team Tekab 308
Polres Lampung Tengah yang di pimpin Ipda Ramdoni, S.Tr.K memburu pelaku curat
didaerah Kel Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab Deli Serdang Prov. Sumatera Utara,
Selasa (25/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Pelaku
Berinisial HMN (44)merupakan warga Kampung Padang Ratu Rt. 01 Rw 01 Kec Pandang
Ratu Lampung Tengah setelah melakukan Curanmor bersama temannya tertangkap
duluan, Pelaku HM Langsung Kabur Ke
Sumatera Utara (Medan).
Menurut Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas,SH, MH, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, pelaku diburu berdasarkan
laporan korban yang beralamat di kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung
Tengah, Kamis (04/03/2021) Sekira Jam 23.00 WIB.
Sebelum tidur
Korban memarkirkan sepeda motornya merk Kawasaki KLX Warna Hijau di teras
samping rumahnya kemudian pada hari Jum,at (05/03/2021) sekira jam 08.00 korban
melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada di lokasi semula (raib).
Ketika bangun
korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada istrinya dan dijawab
Istrinya tidak tahu kemudian korban mengecek cctv yang melihat sepeda motornya
di curi oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan masker atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39. 000.000 (tiga puluh
sembilan juta rupiah)’ Lanjutnya.
Dari hasil
penyelidikan Pelaku yang ditangkap duluan berinisial JP sekarang dalam prosese
Sidik dan melakukan bersama Pelaku HMN, saat dilakukan Pengerebekan dirumahnya tidak ada, dan didapat informasi
bahwa Pelaku HMN sudah lari kedaerah medan’.
Berbekal
Surat Tugas, Laporan Polisi, DPO Pelaku
dengan nomor : DPO / 33 / V / 2021/ Reskrim dan surat perintah penangkapan an
HMN tekap 308 Polres Lampung Tengah berangkat Ke Medan dengan ijin Kapolres
Lampung Tengah”Kata Edi.
Setibanya di
Medan (Sumatera Utara) Tekab 308 Berkordinasi dengan personil Polresta Medan
untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN di Kel Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab
Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, Personil langsung kelokasi dan pelaku HMN
berhasil ditangkap dengan didamping personil Polresta Medan, Lanjut Edi.
Sambil
menunggu penerbangan untuk kembali ke Lampung HMN dititipkan sementara ke
Polresta Medan dan kembali tgl 27/05/2021, dan untuk pengembangan mencari
keberadaan barang bukti dikampungnya pelaku, Pelaku Melawan dan berusaha
melarikan diri, dan diberikan tindakan
tegas terukur’ Tambahnya.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku HMN kami jerat dengan Pasal 363
KUHPidana diancaman dengan hukuman penjara selama 7 Tahun penjara Pelaku juga
merupakan Residivis Curat,“ pungkasnya. (ida/swp)
Comments