Selama Dua Pekan, Tekab 308 Polres Tanggamus 7 Kali Ungkap 6 Kasus dengan 12 Tersangka C3
OTENTIK ( TANGGAMUS ) - Tekab 308 Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polsek jajarannya terus menekan dan memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor), hal ini tentunya untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Dalam sepekan terakhir atau tanggal 20-29 Mei 2021, Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan sekaligus 12 tersangkanya dibekuk baik oleh Tekab 308 Polres Tanggamus maupun Polsek jajaran.
Bahkan, dari 12 orang tersangka seorangnya berinisial NV (20) warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya, pasalnya NV dikenal sangat meresahkan telah tercatat dalam 12 kali penjambretan serta melakukan pembelajaran saat pengembangan kasus.
Pengungkapan
lain yakni 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan yang
terjadi di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau dengan korban
anak dibawah umur.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH
mengatakan, bahwa selama tanggal 20-29 Mei 2021 pihaknya menangkap 12 tersangka
dalam 6 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3).
"Pengungkapan
Polres Tanggamus selama tanggal 20-29 Mei 2021 sebanyak 12 tersangka dalam 6
kasus berbeda. Seorang diantaranya berinisial NV dilakukan tindakan tegas pada
bagian kakinya," kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya, Minggu
(30/2/21).
Kasat
menjelaskan, pengungkapan tersebut diantarnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus
sebanyak 3 kasus dengan 4 kali penangkapan, Polsek Kota Agung 1 kasus, Polsek
Limau 1 kasus dan Polsek Pulau Panggung 1 kasus.
"Jumlah
6 kasus tersebut, diungkap dalam 7 kali penangkapan sebab kasus Curas di pantai
Cukuh Pandan 2 kali pengungkapan," jelasnya.
Kasat
menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan
sehingga wilayah hukum Polres Tanggamus aman dan kondusif.
"Polres
Tanggamus dan jajaran akan terus memburu para pelaku C3 sehingga Tanggamus aman
dan kondusif," tegasnya.
Untuk
diketahui pada Selasa (25/5/21) pukul 17.00 Wib, Polsek Kota Agung menangkap NS
alias Tio (20) dalam perkara Curas Jambret di TKP Jalan Lintas Barat (Jalinbar)
Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus, tanggal kejadian 7 Mei 2021,
korbannya
Diyana
Indriyadi (49) pegawai RSUDBM beralamat Pekon Djogyakarta Kecamatan Gading Rejo
Kabupaten
Pada Senin
(24/5/21) pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap NV (20) dan DK
(24) dalam perkara Curas Jambret di Jalan Raya Pekon Kerta, Kota Agung Timur
yang terjadi Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dengan
korban Dewi Purwanti (19) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur.
Pada Senin
(24/5/21) pukul 02.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap MR (19) warga
Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, tersangka Curas Jambret dalam
kejadian Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas
barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur, korbannya Sundari (33)
warga Kecamatan Semaka.
Pada hari
Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Limau menangkap tiga warga
Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang berinisial NM (30), JS (26) dan AM
(30) dalam perkara Curat modus bobol di PT CBL Kecamatan Limau.
Pada Kamis (21/5/21) pukul 14.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap RY (21) dan SH (38) korban warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur tersangka Curas modus Perampasan di Pantai Cukuh Pandan, kejadian pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, korbannya AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Pada Kamis (21/5/21) pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap ER (23) dan IJ (21) korban warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur tersangka Curas modus Perampasan di Pantai Cukuh Pandan, kejadian pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, korbannya AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Pada Kamis 20
Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Pulau Panggung menangkap AR (21)
warga Pekon Gunung Megang, Pulau
Panggung dalam perkara Curat pada 15 Februari 2021 pukul 23.00 WIB dengan
korbannya Arin Rama (26) warga Pekon Gunung Megang. (*/ida)
Comments