Satu Pelaku Utama dan Tiga Penadahan Kendaraan Roda Dua Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah Pelaku HMN
tertangkap yang tertangkap di MedanTeam Tekab 308 Membawa Pelaku Tersebut untuk
menunjukan dimana sepeda Motor yang yang Pelaku Ambil dan dijual ke Pelaku
penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Jum,at (28/5/2021) Jam
18.00 WIB.
Setelah Kami
bawa pelaku HMN untuk menunjukan Pelaku yang membeli dua unit sepeda Motor
jenis KLX warga Lampung Tengah yakni HD (35) warga Gedung Aji Ganjung Pura
Kampung Umbul Pasir Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, N Als Heru (28) Gingga Pura Kec Selagai Lingga Lampung
Tengah, JK (38) Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng. Dan ketiga di
tangkap oleh team tekab 308 Satreskrim Polsres Lampung Tengah berdasarkan LP/285 -B/III/2021/Polda Lpg/Res Lamteng
pada tanggal 08 Maret 2021 dan ketiga
pelaku ditangkap dikampung Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah
Dijelaskan
Kasat Reskrimumum AKP Edi Qorinas, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. "Dalam penangkapan tersebut yang
dipimpin oleh Kanitresum Ipda Doni, S.Tr.K. yang sebelumnya melakukan
pengembangan terhadap tersangka yang sudah diciduk terlebih dahulu di medan
(sumut) dengan pelaku a.n. Herman, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres
Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat
melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah
Lingga Pura Lampung Tengah"
terangnya.
"Pelaku
yang ketahui bersembunyi berada di atas gunung Selagai Lingga. Kemudian team
Tekab 308 dengan cepat melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah pelaku
inisial H dan pelaku H berhasil diciduk.
Lalu kembali melakukan pengembangan untuk menangkap N als Wanto dan pengejaran terhadap pelaku kedua berhasil ditangkap, yang mana peran si Pelaku N als Wanto ini adalah menadah kendaraan hasil curian tersebut lalu akan dijual kembali dengan keadaan kendaraan yang sudah ditukar spearpartnya untuk mengaburkan barang bukti atau sebagai mengelabui petugas .
Dan peran si pelaku JK adalah menerima spearpart kendaraan yang ditukar oleh pelaku N als Wanto, yang telah ditukarkan pada kendaraannya pelaku JK ", Tambahnya Qorinas
Dengan demikian ketiga pelaku berhasil kami ciduk dan bukti barang yang kami bawa untuk diamankan di Polres Lampung Tengah. Lalu ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, "tegasnya. (Ida / oechox's)


Comments