Ambil HP Tetangganya, Pelaku Ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Banyak
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Disaat rumah dalam
keadaan Kosong Pelaku Masuk dan mengambil HP Korban, Pelaku berinisial DAS Als
Deni (25) Alamat Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah,
ditangkap oleh Polsek Seputih Banyak di
Bandar Lampung, Minggu (30/5/2021) pukul 01.50 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Ketika Korban tidak ada dirumah pelaku
masuk kerumah korban dan mengambil HP (
telpon genggam ) merk OPPO F11 warna hijau marmer yang berada diatas meja
dapur.
Saat itu pintu rumah korban tidak ungkapan, sehingga pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban. Setelah korban pulang kerumah dan masuk ke dalam rumah, korban mengetahui bahwa telepon genggam miliknya yang berada di atas meja dapur, sudah tidak ada atau hilang.
Kejadiannya pada saat Hari Raya Idul Fitri Hari Pertama yaitu Kamis (13/05/2021) sekira jam 10.00 wib untuk diketahui rumah Korban dan Peaku bertetangga yang berada di Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, Pelaku DAS Als Deni berhasil Kami tangkap di bandar Lampung Berikut Barang Bukti berupa Satu Unit HP merk OPPO F11 warna hijau milik Korban.
“Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DAS Als Deni Kami jerat dengan
pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau
lebih,” pungkasnya. (ida/swp)
Comments