Berita Hangat

Bersembunyi Enam Tahun, Pelaku Curas Dilumpuhkan oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku curas yang sempat muncul di Jakarta Selatan, pada Selasa (01/06/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qurinas, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH "Membenarkan anggotanya telah melakukan   pelaku curas yang menjadi DPO   Kurang Lebih Enam Tahun dengan Nomor DPO DPO / 25 / VIII / 2015 / Reskrim, dan baru terungkap sekarang

di balik pelaku berinisial AZ Als Ahmad yang membuka di Kebun Karet Semanggi Kec Setya Budi Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Dan ia merupakan warga asli Gunung Katun Tanjungan Rt 01 Rw 05 Kampung Gunung Katun Tanjungan Kec Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat.

Pelaku AZ menjadi buron karena berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 210 -B / VIII / 2015 / Res Lamteng / Sek Tenun tanggal 09 Agustus 2015, yang dilaporkan oleh korban NWL (40) warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai Lampung Tengah yang mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas)” Kata Edi.

Awalnya korban bersama anaknya dari Dusun Rokal Gunung Agung menuju pasar Bandar Agung saat dijalan yang dilintasi korban merupakan kebun karet, korban dicegat oleh orang yang tidak dikenal dan sebagian ada yang duduk di atas motor,  kemudian dua orang pelaku menghentikan korban, dan  salah satu pelaku menodongkan korban dengan senjata tajam sebilah golok ke arah korban.

kemudian pelaku meminta untuk menyerahkan sepeda motor korban dikendarai yakni merk Honda Beat warna orange Nopol BE 8163 IH serta sejumlah uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada dikantong korban dirampas pelaku, setelah berhasil mengambil barang Milik Korban Pelaku Pergi, Minggu (09/08/2015) sekira Jam 15.00 WIB, Tambahnya.

Setelah dilakukan Penyelidikan Pelaku AZ Ahmad Menghilang diketahui, dan didapat informasi pada tanggal 31/05/2021 bahwa pelaku berada di Jakarta Selatan, kemudian Kapolres memerintahkan anggotanya untuk menjadi pelaku AZ.

Pelaku AZ dapat ditangkap oleh Anggota tekab 308 juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang Ipda Pande Putu Yoga Mahendra S.Tr.K namun saat penggerebekan berlangsung pelaku AZ melawan petugas dan akan berusaha diri dengan sigap dan tekab 308 melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk dapat melumpuhkan dan pelarian dan persembunyiannya, Imbuhnya.

kejahatan berikut BB dengan berkas perkara terdahulu dan pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama Dua Belas tahun   penjara, selesai. (ida/rcs)

Comments