Pelaku Pencurian dan Penadahnya Ditangkap Oleh Anggota Polsek Seputih Raman
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Personil Polsek Seputih Raman yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Candra Dinata dengan diback up Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku Curat berinisial AG Als Gani (43), Alamat Kampung Buyut ilir Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah dan Penadah berinisial AJ Als Juan (17), Alamat Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, pada Selasa (01/06/2021) sekitar Jam 13.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH Pelaku AG bersama penadah AJ ditangkap Berdasarkan laporan Korban Sutopo warga Kampung Ratna Chaton Kec Seputih Raman Lampung Tengah, berdasarkan LP dengan Nomor : LP/ B / 55 / IV / 2021/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Seram Tanggal 12 April 2021 dengan kerugian 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit HP Merk Redmi Note 5A (Telpon Gengam).
Kapolsek Bersama Anggota melakukan Penyelidikan keberadaan Imei HP yang diambil pelaku, saat dilakukan HP tersebut berada di Bandar Jaya, setelah dilakukan pencarian HP Redmi Note 5A tersebut dikuasai oleh pena AJ Als Juan, saat dilakukan introgasi terhadap penadah, barang tersebut ia dapatkan dari pamannya yg merupakan pelaku AG Als Gani yang ia beli saat berkunjung ke kampung buyut Ilir gunung sugih, selanjutnya dilakukan Pengrebekan dan Pengakapan di Rumah Pelaku AG Als Gani Berikut satu unit Sepeda Motor Vega yang tidak dilengkapi Surat – surat.
Kejadian Pencurian di Rumah Korban dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk dengan memanjat dinding samping bagian belakang rumah pelaku berada dalam rumah korban, pelaku mengeluarkan 2 unit sepeda motor melalui pintu samping bagian belakang setelah kedua speda motor milik korban berada di halaman depan rumah korban, pelaku tersebut diketahui oleh tetangga korban dan meneriaki maling – maling, Jarak dengan Pelaku saat itu tidak jauh sekitar 4 meteran dan pada waktu itu terang bulan serta ada sinar lampu tetangga korban dapat melihat jelas bahwasannya pelaku pencurian tersebut ada 3 orang laki laki dengan Ciri Ciri Pelaku yg Cukup Jelas.
Ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah bulakan sawah yang mengarah ke Kampung Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng dengan membawa 1 unit sepeda motor Jupiter Z CW BE-6599-SN, STNKnya berikut serta 1 unit HP Redmi Note 5A milik korban “ Kata candra.
Setelah Berhasil Menangkap Pelaku AG Als Gani dan Penadah AJ Als Juan berikut barang Buktinya 1 unit HP Redmi Note 5A milik korban seterat Satu Sepeda Motor Yamaha Vega dalam tindak Pidana lain, Pelaku Dibawa Ke Polsek Seputih Raman dan Untuk Teman Pelaku Masih dalam Pengejaran Berikut Sepeda Motor korban. tambahan tambahan
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku AG Als Gani kami dengan pasal 363 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun penjara, sementara Penadah AJ Als Juan kamit dengan pasal 480 KUHP yaitu melakukan barang siapa persekongkolan dan penadahan barang curian yang akan diancam dengan pidana paling lama Empat tahun penjara, pungkasnya. (ida/SWP)


Comments