Kesal Karena Tidak Ditegur, Korban Dianiaya oleh Pelaku di Kantor BPS Gunung Sugih
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Satuan Reserse Polsek Gunung Sugih
Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap pelaku Penganiayaan berinisial JRD
(30) pekerjaan Satpam warga Jln Hanura Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung
Sugih, Kab.Lampung Tengah , Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Gunung Sugih AKP M. Teguh Riwayanto Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku
ditangkap Berdasarkan laporan Korban Febi ,pekerjaan Satpam, warga Jln Hanura
Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih, Kab.Lampung Tengah dengan Nomor
Laporan Polisi Nomor : LP/ 334 -B/ VI /2021/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Gunsu
Tanggal 1 Juni 2021 “ Kata Teguh
Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang sama-sama bekerja sebagai Satpam di Kantor Kantor BPS (Badan Pusat Statistik) Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, dan menurut keterangan korban bahwa Pelaku
merasa yakin karena tidak ditegur oleh korban sehingga pelaku marah dan langsung menusukkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut korban namun di tangkis dan mengenai tangan bagian ibu jari kiri dan ibu jari kanan, Rabu (2/6/2021) sekira pukul 09.30 Wib
“Pelaku menusuk korban karena tidak ditegur namun korban merasa biasa-biasa saja tidak tau pernasalahannya” ujar Teguh
Setelah
melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih berserta 3 Anggota melakukan
penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya kemudian pelaku berserta
Barang Bukti 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis Laduk di amankan dan di bawa ke
Polsek Gunung sugih guna penyidikan lebih lanjut.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal 351
KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (ida/swp)
Comments