Berita Hangat

Setelah Digrebek Tidak Ada Diimbau Menyerahkan Diri Pelaku Curat di Wilayah Terusan Nunyai

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –  Anggota Polsek Terusan Nunyai di pimpin Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, Melakukan Pengrebekan dirumah Pelaku Curat berinisial MA Als Toni (23) warga Gang Warit Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso,S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Pengrebekan dirumah Pelaku Ma Als toni tidak Membuahkan Hasil dan hanya menyita barang milik Korban berupa  satu unit Hp oppo A3S,  satu unit Hp merk Brand code dan  satu unit speaker aktiv merk Politro, Rabu (02/06/2021), sekira jam 20.00 WiB.

Sebelum Kembali dari kediaman Pelaku Kapolsek Menghimbau Kepada Keluarganya Agar pelaku MA Als Toni Menyerahkan diri, dengan diantar keluarganya Pelaku MA Als Toni pada hari Kamis (03/06/2021), sekira jam 16.00 WIB, dengan alasan takut ditembak kalau tidak menyerahkan “ kata Pelaku.

Karena sama – sama bekerja di rumah korban yang beralamat di Rt 01 Rw 08 Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah Pelaku MA Als Toni  tahu persis lokasi korban Suhendi berserta teman Pepen Suhendar dan Riansyah memiliki apa saja dan menyimpannya dimana karena masih memperbaiki rumah milik Korban, kata Santoso 

Kesempatan tersebut digunakan Pelaku MA Als Toni untuk mengambil barang Milik Korban Suhendi, Pepen Suhendar dan Riansyah   berupa speaker aktiv merk politron warna hitam, 2 (dua) unit HP merk Oppo A3S warna ungu dan Nokia A15, warna hitam juga milik anak korban 2 ( dua) unit HP Merk Xiaomi Redmi 4A dan Brancode serta 1 (satu) unit HP merk samsung J2 warna putih” Selasa   (01/09/2020) sekira jam 04.00 WIB “ lanjutnya.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan beberapa keterangan Saksi dapat dikatakan bahwa Pelaku MA Als Toni setelah dilakukan Pengrebekan menemukan barang bukti Milik Korban” Imbuhnya. 

“Guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ma Als Toni kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Tujuh tahun Penjara,” pungkasnya. (ida/swp)

Comments